PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bebas Bukan Akhir, Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK Terkait Batu Bara Kukar

Home Berita Bebas Bukan Akhir, Rita W ...

Penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara, termasuk hubungan Rita dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.


Bebas Bukan Akhir, Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK Terkait Batu Bara Kukar
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/12/2019). Rita diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka pengusaha Khairudin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

EKSPOSKALTIM, Jakarta – Status bebas murni yang telah disandang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sejak Agustus 2025 tidak menghentikan proses hukum yang masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik kembali memeriksa Rita untuk mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kukar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rita diperiksa sebagai saksi pada 3 Juni 2026 dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat tiga korporasi.

“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6). 

Selain Rita, penyidik juga memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa untuk mendalami materi yang sama.

Baca juga: Ssttt Rita Widyasari sudah bebas 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya diungkap KPK terkait dugaan penerimaan uang dari aktivitas pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan bahwa Rita menerima sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan.

Setahun kemudian, tepatnya pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kukar, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Sebelumnya, KPK telah memastikan penyidikan terhadap Rita tetap berlanjut meski yang bersangkutan telah menyelesaikan masa pidananya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada April lalu menegaskan bahwa penyidikan tidak akan dihentikan karena proses hukum sudah berjalan dan akan terus dituntaskan hingga tahap persidangan.

Saat ini KPK masih memproses dua perkara yang berkaitan dengan Rita, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi yang melibatkan tiga korporasi tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Rita sejak 2017. Saat itu KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Perkara kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam penyidikannya, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomis, mulai dari 91 kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, hingga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Rita Widyasari telah bebas murni sejak Agustus 2025 setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan suap perizinan. Namun, pengembangan perkara terkait dugaan TPPU dan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara masih terus berjalan di KPK. (ant)


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :