Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus eks penyanyi dangdut, Bebizie Sri Mulyati, menerima pembayaran sebagai honor manggung saat diperiksa KPK dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
EKSPOSKALTIM, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati menjelaskan uang yang diterimanya dan ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan honor menyanyi saat tampil dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Penjelasan tersebut disampaikan Bebizie usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Kamis (13/8/2026).
“Karena ada transaksi pembayarannya sehingga saya dipanggil terkait itu, dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang saya dulu penyanyi,” kata Bebizie kepada awak media.
Ia mengaku beberapa kali tampil mengisi acara yang digelar perusahaan di Kalimantan Timur sehingga menerima pembayaran secara profesional sebagai penyanyi.
![]() | BACA JUGA Buka-bukaan Rita Widyasari Usai Bebas: Harta Rp237 Miliar, 110 Mobil hingga Skandal Robin Pattuju |
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” ujarnya.
Menurut Bebizie, keterangan tersebut telah disampaikan kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus yang menyeret Rita Widyasari bermula dari penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada September 2017 terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018.
Dalam perkembangannya, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara. Rita diduga menerima aliran dana sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap Bebizie dilakukan dalam rangka penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi produksi batu bara tersebut. Seperti yang diwartakan sebelumnya,Rita sendiri telah membantah sejumlah harta yang dimilikinya merupakan hasil pencucian uang.



