EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Ketua Komisi DPRD Bontang Agus Haris menilai pelanggaran PT Energi Unggul Persada (EUP) amat telak. Sebab, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyesuaian tata ruang belum lagi dikantongi. Namun pembangunan sudah dimulai.
Dari pelanggaran itu, ujarnya, terdapat indikasi pelanggaran pidana dilakukan perusahaan yang beroperasi di Kampung Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan ini.
"Perusahaan ini melanggar. Sebelum kegiatan mulai, jelas harus rampungkan izin dulu," tegas Agus Haris kepada awak media belum lama ini.
Dijelaskan, apabila DPRD Bontang, melalui Ketua DPRD Bontang, Nursalam mengeluarkan rekomendasi ke Kementerian terkait. Maka laporan ini dapat mengancam masa depan pembangunan proyek CPO tersebut. Sebab, kementerian bakal menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
“Pasti akan diusut, proses perizinan bakal diperiksa oleh konsultan yang ditunjuk kementerian,” ujar Agus.
Bila Kementerian berhasil membuktikan pelanggaran yang dilakukan. Tidak menutup kemungkinan investasi PT EUP di Bontang benar-benar disetop. Sebabnya, Agus Haris mengimbau perusahaan lebih baik menghentikan proyek pembangunan untuk sementara waktu. Seraya menunggu seluruh perizinan rampung.
Seperti halnya Nursalam. Agus Haris kembali tegaskan bila DPRD Bontang tidak anti terhadap investasi. Pihaknya paham benar dampak positif dihasilkan bila terdapat investor yang menanamkan sahamnya di Bontang.
Itulah sebabnya, DPRD Bontang kesempatan bagi PT EUP untuk selesai seluruh kewajiban perizinannya. Hanya meminta setop sementara waktu, serta belum mengirim rekomendasi ke Kementerian.(adv)

