EKPOSKALTIM, Kutim - Tindak asusila terhadap anak dibawa umur kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kota Sangatta. Sebut saja Bunga, seorang anak berusia delapan tahun yang masih duduk dibangku kelas tiga Sekolah Dasar (SD) diduga dicabuli oleh ayah tirinya sendiri, SC (56).
Bunga diduga dicabuli SC di sebuah Pos jaga, tempatnya bekerja sebagai Security di kawasan Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolres Kutim, AKBP Rino Eko melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Rakib Rais, mengatakan tindak asusila tersebut terjadi pada Kamis (19/01) silam.
Kasus ini baru terungkap tiga hari kemudian saat Bunga mengeluh kepada sang ibu bahwa bagian kemaluannya terasa sakit.
"Selisih waktunya memang cukup lama,” jelas Kapolres.
Sedangkan laporan baru dimasukan ke pihaknya pada Jumat (3/02). Lanjut Rino, kasus pencabulan terjadi saat istri SC sekaligus ibu kandung korban berada di luar kota.
Berdasarkan pengakuan korban sebelumnya diiming-imingi diberikan sebuah teh kotak. Saat diminum, korban langsung merasa pusing dan mengantuk.
"Anaknya dibawa kerja karena dirumah tidak ada yang jaga. Terakhir saat sadar korban hanya mengingat ada orang yang diatasnya yaitu bapaknya sendiri," katanya.
Agar tak mengadu kepada sang ibu, SC juga mengancam agar sang anak tidak membeberkan perbuatan keji tersebut.
Sementara atas perbuatannya, SC sendiri akan dikenakan Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. Pihak kepolisian sejauh ini masih mendalami kasus pencabulan tersebut.

