EKSPOSKALTIM.com, Kutim - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyarankan agar pembayaran insentif guru dihitung dari jumlah hari kerja, guna menghindari protes dari PNS lain.
Hal itu disampaikan Roma Malau menyusul adanya protes yang dilayangkan sejumlah PNS lain terkait pencairan insentif atau tunjangan para guru.
Baca juga: Banjir, Disdik Kutim Imbau Liburkan Sekolah Dasar
"Dengan adanya protes itu, maka kita akan membayarkan sesuai dengan hari kehadiran saja agar tidak timbul rasa tebang pilih dengan PNS lain," terangnya.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Hamdan mengatakan, untuk pencairan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau honorer akan dibayarkan di bulan Agustus.
Hamdan pun menampik terkait adanya rumor bahwa penggajian akan dibayarkan pada awal bulan ini.
"Gaji bulan Juli dan tunjangan bulan Juni itu tidak dibayarkan di awal bulan ini, namun akan dibayarkan di bulan Agustus, dengan melihat kondisi keuangan di bulan Agustus," ungkapnya, di ruang Meranti kantor Bupati, kawasan Bukit Pelangi, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Puskesmas se-Kutim Gelar Rapat Evaluasi Capaian Program Kesehatan
Sementara untuk Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) untuk TK2D sudah diproses dan meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan laporan berkas.
"Kita (BPKD) meminta segera agar OPD menyelesaikan dan memasukkan laporan dan kita segera memprosesnya supaya pembayaran gaji TK2D dapat segera dibayarkan," tutupnya. (adv)

