Samarinda, EKSPOSKALTIM - Kepolisian Polresta Samarinda turun tangan mendalami kasus penyebaran data pribadi tanpa izin alias doxing seorang jurnalis Kota Tepian.
Kapolresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Hendri Umar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan kini tengah melakukan penyelidikan.
“Sudah kami terima laporan korban. Sedang didalami oleh tim kami terkait kasus tersebut,” ujar Hendri Umar di Samarinda, Rabu.
Salah satu korban, Achmad Ridwan, pendiri media daring Selasar.co, mengalami doxing usai mengunggah kritik satir yang bertujuan menyuarakan perbaikan kota. Data pribadinya disebarkan tanpa persetujuan ke ruang publik.
Polresta Samarinda menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius melalui Satuan Reserse Kriminal Khusus. Kombes Pol Hendri Umar mengakui bahwa penyelidikan kasus siber membutuhkan waktu dan proses teknis yang mendalam, termasuk pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri.
“Nanti ada teknis penyelidikan khusus hingga berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim. Jadi ada langkah-langkah yang harus dikerjakan,” jelasnya, dikutip dari Antara.
Meski belum bisa memastikan durasi penyelidikan, Hendri menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus ini. “Tapi yang jelas kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Tak hanya pekerja media, salah satu kreator konten dengan akun Instagram @KinTae Life juga turut menjadi korban penyebaran data pribadi. Fenomena ini menunjukkan bahwa doxing kini menyasar berbagai kalangan dan semakin meluas di ranah digital.
Kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyebut bahwa pelaporan ke kepolisian merupakan langkah nyata untuk melindungi jurnalis dari serangan oknum tak bertanggung jawab.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian bagi korban doxing,” tutup Bambang.

