EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - DPRD Kaltim akhirnya mengambil sikap menghentikan polemik yang berkepanjangan terhadap pembangunan Masjid Pemprov Kaltim di Lapangan Kinibalu, Samarinda. DPRD Kaltim secara resmi memberikan rekomendasi kepada Pemprov Kaltim untuk menghentikan proyek tersebut.
Hal tersebut diputuskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim bersama stakeholder Muspida Kaltim, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Samarinda, bersama dengan LSM/Ormas dan warga kelurahan Jawa dan Kelurahan Bugis, Samarinda Ulu, yang menolak lokasi pembangunan masjid tersebut, Senin (10/9/2018).
Baca juga: DKP3 Bontang Sesalkan Inkonsistensi Petani Rumput Laut
Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun itu, dewan menyetujui penyetopan proyek masjid di Lapangan Kinibalu. Persetujuan tersebut merujuk pada beberapa fakta yang dikemukakan warga, lurah, camat, serta FKUB Samarinda. Sayang, dalam pertemuan ini perwakilan Pemprov Kaltim tak hadir.
“Dari penjelasan semuanya, kami meminta menghentikan pekerjaan itu,” kata Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun, usai memimpin RDP tersebut.
Namun demikian, menurut Alung-sapaan akrabnya, penghentian bisa dilakukan dengan tindakan tegas yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda, sebab proyek tersebut tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Alung meminta Wali Kota Samarinda dan Pemprov Kaltim untuk menghentikan proyek dengan melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Kami ingatkan wali kota agar menjalankan aturan. Kalau misalnya IMB bisa dikeluarkan, silahkan dikeluarkan. Kalau tidak, silahkan proyek dihentikan,” tegas Syahrun.
Anggota DPRD Kaltim, Rita Artaty Barito menambahkan, sebelum ada IMB, mestinya Pemprov Kaltim tidak mendirikan masjid di Lapangan Kinibalu. Pasalnya, pelaksanaan proyek tanpa IMB akan menabrak aturan. Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah menghentikan dan membongkar proyek masjid tersebut.
“Aturan dan undang-undang sudah jelas. Proyek itu bisa dihentikan dan dibongkar. Syarat-syaratnya sudah jelas. Tidak perlu khawatir lagi. Dananya bisa digunakan untuk kepentingan lain,” ujar Rita.
Dalam RDP tersebut, Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi mengaku, pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan untuk penerbitan izin proyek masjid di Lapangan Kinibalu.
“Kami dari lurah dan camat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun untuk pembangunan masjid itu,” kata Fahmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten I Samarinda, Tejo Sutarnoto menjelaskan alasan Pemkot Samarinda belum mengeluarkan IMB. Kata dia, hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi dari FKUB. Kesimpulannya, FKUB tidak dapat mengeluarkan persetujuan.
“Dengan tidak terpenuhinya syarat ini, kami tidak menerbitkan IMB untuk rumah ibadah di Lapangan Kinibalu,” sebutnya.
Baca juga: Festival Mahakam 2018 Digelar Awal November
Tejo beralasan penerbitan IMB tanpa disertai rekomendasi dari FKUB justru akan menimbulkan masalah baru. Kemungkinan terburuk, wali kota akan diperiksa aparat hukum karena dianggap melanggar aturan. “Sehingga sampai sekarang IMB proyek rumah ibadah ini belum terbit,” terangnya.
Belum dikeluarkannya rekomendasi dari FKUB Kota Samarinda, dijelaskan Wakil Ketua FKUB Samarinda, Suwoko, karena adanya keberatan dari warga di sekitar lokasi proyek tersebut. Pemberian rekomendasi di tengah penolakan warga, lanjut dia, justru akan menjadi preseden buruk di tengah masyarakat. Sebagai forum keagamaan, FKUB taat pada aturan.
“Ketika masih ada penolakan, kami pikirkan dan kaji terlebih dulu. Kami tidak bisa memberikan rekomendasi yang menyisakan permasalahan,” tutur Suwoko. (adv)
Video Pemkot Gelar Sosialisasi dan Bimtek Penginputan Data LKIP pada E-Sakip
ekspos tv

