PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dugaan Jual-Beli Pasal Mencuat, Kajari Bontang Dilaporkan ke Jaksa Agung

Home Berita Dugaan Jual-beli Pasal Me ...

Dugaan Jual-Beli Pasal Mencuat, Kajari Bontang Dilaporkan ke Jaksa Agung
Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana. (Istimewa)

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Perkara korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Budi Setyadi. Ia disebut-sebut melakukan penyalahgunaan wewenang perkara yang membelit Udin Mulyono cs tersebut.   

Sebagaimana diketahui, Kajari Bontang dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh LSM Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) Kaltim terkait adanya dugaan jual beli pasal dan meminta sejumlah uang.   

Dalam surat No 133/DPD-PHM/VII/2007 tertanggal 15 Juli 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung M Prasetyo, uang tersebut merupakan pelicin dalam penyelesaian perkara tipikor yang sedang membelit Udin cs.   

Menurut versi PHM, tawaran bantuan itu disampaikan Kajari melalui perantara seseorang bernama HD sebelum perkara Udin cs bergulir di pengadilan.   

Udin, melalui supirnya Daniel Patoro mengaku menyerahkan uang tersebut kepada HD untuk disampaikan kepada Budi Setyadi. Sehari setelah penyerahan uang tersebut, ia dipanggil menghadap ke kantor Kejari Bontang oleh Kajari, guna membicarakan perihal komitmennya, membantu dalam perkara dugaan korupsi KONI Bontang. 

Disebutkan bahwa Udin Cs akan dikenakan dakwaan subsidair Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor, bukan pasal 2, sebagaimana mestinya. Dengan tuntutan Pasal 3 tersebut Kajari disebut meminta imbalan uang sebesar Rp 250 Juta.   

Kesepakatan terjalin. Namun belakangan Udin tetap dikenakan Pasal 3 dan belakangan diganjar oleh hakim hukuman 3 tahun penjara.   

Sebagaimana diketahui kemungkinan masa hukuman kurungan kedua pasal tersebut berbeda. Jika pasal 2 yang dikenakan, masa hukumannya sekurang-kurangnya 1 tahun, dengan denda minimal Rp 250 juta.  

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fadil Zumhana kepada awak media pada acara penyampaian kinerja kejaksaan berkaitan HUT Adhiyaksa di ruang Satgasus, Jum’at (21/7), tidak membantah adanya laporan LSM PHM terkait masalah Udin Mulyono.  

 “Saya sudah mendengar ini, Kajari Bontang sudah kita panggil dan diperiksa,” kata Fadil.  

Sidang Putusan Udin Mulyono 

Poin tuntutan terhadap perkara Udin cs dibacakan JPU Subandi dari Kejari Bontang di Pengadilan Tipikor Samarinda beberapa waktu lalu. Terdakwa Udin diketahui dituntut 6 tahun penjara dengan dakwaan primair Pasal 2.  

Sementara, sidang agenda putusan terdakwa, Rabu (19/7) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele didampingi hakim anggota Fery Haryanta dan Poster Sitorus, menilai mantan ketua KONI Bontang itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. 

Terdakwa Udin divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Belakangan atas vonis ini JPU menyatakan banding. Selepas menjalani persidangan waktu itu, terdakwa Udin langsung angkat bicara kepada wartawan.  

Dia mengaku merasa dipermainkan oleh Kajari Bontang Budi Setyadi lantaran komitmennya hanyalah sebuah pepesan kosong belaka. Selain itu, Udin juga merasa ada yang janggal atas pemberian pasal 2 tersebut. 

Musababnya, dalam salinan petikan tuntutan JPU yang menerapkan Pasal 2, tapi tetap menyebutkan denda Rp 50 Juta subsidair 6 bulan kurungan. “Saya menduga Kajari sudah merubahnya, karena saya tidak bisa memberikan apa yang dia minta,” sebut Udin. 

Tak sampai di situ. Beberapa hari sebelum sidang diputus Majelis Hakim, kata Udin, dua orang terdekatnya, yakni, Tajudin dan Ramli dipanggil kembali oleh kajari. Kepada kedua orang tersebut Kajari kembali meminta uang.

“Saya sampaikan sudah tak punya uang lagi,” kata Udin menceritakan.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :