Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kepada Kejati Kaltim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Perkara dugaan korupsi pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan di BLKI Balikpapan senilai Rp8,92 miliar memasuki tahap penuntutan.
Polda Kaltim telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Kaltim setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim menyerahkan tersangka berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BLKI Balikpapan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas mengatakan keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan belanja operasi program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim.
“Total kerugian negara berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim mencapai Rp8,92 miliar,” ujar Bambang di Balikpapan, Sabtu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (26/8) di Kejati Kaltim, Samarinda, sebagai tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan dan persidangan,” katanya.
Kasus tersebut bermula pada 2023 ketika UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran belanja operasi untuk program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi sebesar Rp12,84 miliar.
Pada 2024, anggaran untuk kegiatan serupa mencapai Rp12,89 miliar. Dengan demikian, total anggaran belanja operasi untuk program tersebut selama 2023 dan 2024 mencapai Rp25,74 miliar.
Pada Januari 2023, tersangka S yang saat itu menjabat Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf, instruktur, dan perwakilan PT KI.
Rapat tersebut membahas penyediaan bahan pelatihan oleh masing-masing instruktur serta pelaksanaan pelatihan alat berat.
Dalam rapat itu, S disebut memutuskan pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur kemudian diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.
“Padahal, pengadaan bahan pelatihan seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, S kemudian meminta bantuan kepada YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam kerja sama pengadaan,” kata Bambang.
Perkara tersebut kini berlanjut ke tahap penuntutan setelah jaksa menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap. Selanjutnya, proses hukum terhadap S dan YL akan bergulir di persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana serta kerugian negara yang ditimbulkan.

