EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Marang Kayu Polres Bone, berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian 7 tabung gas, 1 buah gawai, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek, yang terjadi beberapa waktu lalu.
S (47) dan M (43) diamankan polisi di Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu, 29 Mei 2022, sekira pukul 17:30 Wita.
Satreskrim Polsek Marang Kayu yang dibantu tim Jatanras Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dan Jatanras Kepolisian Resos Kota (Polresta) Samarinda, mengamankan M di Bundaran Pasar Segiri Kota. Sedangkan S ditangkap polisi di Jembatan Perniagan Pasar Segiri, Kota Samarinda.
"Saat diamankan terduga pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Marang Kayu," kata Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi, melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Senin (30/05/2022).
Sebelumnya, kedua terduga pelaku melakukan pencurian di salah satu warung di Jalan Poros Samarinda - Bontang, pada tanggal 5 April 2022 lalu. Atas kejadian tersebut, pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp 3.260.000.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 (satu) buah handphone Xiomi, 31 (tiga puluh satu) bungkus rokok berbagai merek, serta 7 (tujuh) buah tabung gas ukuran 3 Kg.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP, Tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.

