Kenaikan harga emas Antam berlanjut di awal pekan, mempertegas tren penguatan setelah lonjakan tajam sebelumnya.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Harga emas batangan PT Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia di Jakarta, Senin (23/2) pukul 09.19 WIB, kembali mengalami kenaikan sebesar Rp16.000 menjadi Rp3.028.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.012.000.
Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas setelah sebelumnya melonjak signifikan. Sejalan dengan itu, harga beli kembali (buyback) juga naik menjadi Rp2.813.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun domestik. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas dengan gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan terbaru:
https://eksposkaltim.com/berita-16288-harga-emas-antam-turun-dua-hari-beruntun-.html
-
Harga emas 0,5 gram: Rp1.564.000
-
Harga emas 1 gram: Rp3.028.000
-
Harga emas 2 gram: Rp5.996.000
-
Harga emas 3 gram: Rp8.969.000
-
Harga emas 5 gram: Rp14.915.000
-
Harga emas 10 gram: Rp29.775.000
-
Harga emas 25 gram: Rp74.312.000
-
Harga emas 50 gram: Rp148.545.000
-
Harga emas 100 gram: Rp297.012.000
-
Harga emas 250 gram: Rp742.265.000
-
Harga emas 500 gram: Rp1.484.320.000
-
Harga emas 1.000 gram: Rp2.968.600.000
Sementara itu, potongan pajak untuk pembelian emas batangan juga mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

