Mulai 1 September 2026, warga Balikpapan perlu memperhatikan jam pelayanan sebelum membeli BBM bersubsidi.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mulai menata pola penyaluran BBM bersubsidi untuk mengurai antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
Perubahan paling penting yang perlu diketahui masyarakat adalah pengaturan jam pembelian Pertalite di sejumlah SPBU.
Berikut jadwal pelayanan yang ditetapkan:
1. SPBU MT Haryono
Kendaraan roda dua: 06.00–22.00 WITA
Kendaraan roda empat: 22.00–06.00 WITA
2. SPBU Sepinggan
Kendaraan roda dua: 06.00–22.00 WITA
Kendaraan roda empat: 22.00–06.00 WITA
Khusus kendaraan roda empat, Pemerintah Kota Balikpapan mengingatkan agar tidak mengantre sebelum pukul 22.00 WITA di kedua SPBU tersebut.
3. SPBU Gunung Guntur
Khusus kendaraan roda empat: 08.00–22.00 WITA
4. SPBU Kariangau
Khusus Bus Bacitra dan bus antarmoda Balikpapan–Ibu Kota Nusantara (IKN): 22.00–24.00 WITA
Sementara SPBU lain yang tidak masuk dalam daftar tersebut tetap beroperasi secara normal.
Lima SPBU Tambahan
Selain mengatur jam pelayanan, Pertamina menambah lima titik penyaluran Pertalite yang khusus melayani kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut berada di:
SPBU Teritip
SPBU Batakan
SPBU Grand City
SPBU Gunung Bahagia
SPBU Kebun Sayur
Penambahan titik layanan tersebut diharapkan dapat membagi kepadatan kendaraan dan memudahkan masyarakat mendapatkan Pertalite tanpa harus menumpuk di SPBU tertentu.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun mengatakan penambahan outlet dan pengaturan waktu pelayanan dilakukan agar antrean kendaraan dapat terbagi.
“Melalui penambahan outlet dan pengaturan waktu pelayanan, kami berharap kepadatan kendaraan dapat terbagi, sehingga layanan di SPBU lebih tertib dan nyaman,” kata Edi.
Biosolar Ganjil Genap
Bukan hanya Pertalite, penyaluran Biosolar juga mendapat pengaturan khusus.
Di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15, kendaraan wajib mengikuti sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi.
Ketentuannya:
Nomor polisi berakhiran ganjil → mengisi pada tanggal ganjil
Nomor polisi berakhiran genap → mengisi pada tanggal genap
Pengisian ulang dibatasi maksimal 48 jam sekali
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan pengaturan tersebut ditujukan untuk membuat antrean lebih tertib sekaligus memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran.
“Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil melakukan pengisian pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran genap pada tanggal genap,” ujar Bagus.
Menurut Bagus, pengaturan jam pelayanan juga dilakukan untuk mengurangi dampak antrean terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar SPBU, termasuk warung, toko, dan pelaku UMKM.
Pertamina memastikan kesiapan operasional tetap diperkuat melalui penguatan stok, pengaturan jadwal pengiriman, penyiagaan mobil tangki cadangan, serta evaluasi pelayanan SPBU.
Koordinasi dengan Pemkot Balikpapan, BPH Migas, aparat keamanan, dan pengelola SPBU juga terus dilakukan.
Pertamina mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan selalu mengikuti arahan dari petugas di lapangan,” ujar Edi.



