PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jaksa Mulai Pantau Kasus ASN Honor Cair 900 Kali di Kukar

Home Berita Jaksa Mulai Pantau Kasus ...

Kasus dugaan pembayaran honor tidak wajar senilai Rp9,5 miliar kepada seorang ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar mulai masuk radar kejaksaan. 


Jaksa Mulai Pantau Kasus ASN Honor Cair 900 Kali di Kukar
ILUSTRASI kasus honor tak wajar seorang ASN di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mulai masuk dalam pemantauan pihak kejaksaan setempat. Foto: Apdeksi.org

EKSPOSKALTIM, Tenggarong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara mulai memantau kasus dugaan pembayaran honor tidak wajar kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar senilai Rp9,5 miliar.

Kasus ini sebelumnya mencuat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap oknum ASN tersebut menerima pencairan honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Ali Mustofa, membenarkan pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus ini. "Iya, sudah dimonitor," kata Ali Mustofa singkat, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, Kejaksaan belum membeberkan rencana lebih lanjut. Baik soal pemanggilan, klarifikasi, maupun pemeriksaan saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan maupun pihak perbankan yang terlibat dalam proses pencairan dana.

"Saya koordinasi dulu dengan pimpinan. Soal itu saya belum bisa banyak menjawab," kata dia.

Belum Ada Fakta Final

Di sisi internal, Inspektorat Daerah Kukar menyatakan proses pemeriksaan masih terus berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan akhir. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan timnya masih bekerja mengumpulkan data dan fakta yang valid sebelum mengambil langkah selanjutnya.

"Belum ada perkembangan signifikan yang bisa saya sampaikan. Kami masih terus bekerja melakukan pendalaman. Perlu pendalaman, data, fakta, dan informasi yang valid," jelas Sunggono, Senin (22/6/2026).

Ketika disinggung kemungkinan pelimpahan kasus ke ranah hukum pidana, baik ke kepolisian maupun kejaksaan, mengingat adanya indikasi pemalsuan dokumen di perbankan, Sunggono enggan berkomentar lebih jauh.

"Belum sampai ke sana, masih didalami faktanya," tegasnya.

Sekadar tahu, kasus ini mencuat setelah Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, membeberkan temuan BPK saat peluncuran Sistem SP2D Online pekan lalu. Berkas administrasi yang semula telah diverifikasi bersih oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga dimanipulasi pada bagian lampiran penerima saat diserahkan ke perbankan, sehingga total Rp9,5 miliar mengalir ke rekening satu oknum ASN.

Hingga saat ini, proses pengembalian dana baru berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta, jauh dari total kerugian yang ditimbulkan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :