EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalihkan beban pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga miskin ke tingkat kabupaten dan kota mengundang pertanyaan publik, antara lain akademisi Universitas Mulawarman.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman, Purwadi menilai kebijakan pengalihan beban pembiayaan iuran terkesan dipaksakan di tengah tahun anggaran yang sudah berjalan.
Purwadi mengatakan kebijakan tersebut prematur dan berisiko mengganggu stabilitas layanan kesehatan bagi puluhan ribu masyarakat rentan.
Dalam dialog terbuka yang diinisiasi KNPI Kota Samarinda di Kafe Bagios, Rabu (15/4), Purwadi menyebut instruksi tersebut menciptakan kegamangan di tingkat daerah.
"Kebijakan ini setengah hati. Muncul mendadak saat skema anggaran kabupaten/kota sudah dikunci. Kepala daerah pasti bingung meresponsnya," ujar Purwadi.
Ia juga menyoroti aspek prioritas anggaran, karena alasan efisiensi pada sektor layanan dasar seperti kesehatan, sementara alokasi untuk fasilitas pejabat tetap besar.
"Publik perlu tahu mana yang lebih mendesak, iuran JKN warga miskin atau pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dan renovasi rumah jabatan sebesar Rp25 miliar?" cetusnya.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara tegas menyatakan keberatan atas pengalihan iuran 49.742 warga miskin di wilayahnya ke APBD kota.
Andi Harun menyoroti beberapa poin krusial atas kebijakan tersebut yakni cacat prosesur karena dikeluarkan secara sepihak pada April 2026, padahal APBD Samarinda 2026 telah disahkan sejak November 2025.
Andi Harun membantah istilah "redistribusi" yang digunakan Pemprov. Baginya, ini adalah unfunded mandate (instruksi tanpa dukungan dana).
Dampak kebijakan itu, terdapat ancaman nyata sekitar 49 ribu warga kehilangan akses kesehatan jika status kepesertaan mereka dinonaktifkan akibat ketidakjelasan pembiayaan.
Meski menyatakan Pemkot Samarinda mampu secara finansial, Andi Harun menolak cara eksekusi kebijakan yang tanpa koordinasi dan kajian fiskal matang. Pemkot pun telah melayangkan surat penolakan resmi kepada Gubernur Kaltim.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, memberikan klarifikasi. Ia menekankan bahwa surat edaran terkait pengalihan peserta JKN tersebut masih dalam tahap evaluasi dan belum bersifat final.
"Kami meminta masyarakat tidak panik. Pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. Pemprov dan Pemkot saat ini terus berkoordinasi untuk menemukan solusi terbaik demi menyesuaikan dengan aturan yang berlaku," jelas Jaya.
Menurutnya, dialog ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dan sinkron dalam mengelola anggaran publik, terutama yang menyangkut hak hidup orang banyak. (ant)

