Tersangka diduga memberikan celah bagi tiga korporasi tambang untuk melakukan penambangan di lahan transmigran.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tersangka berinisial AS merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011.
AS ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara atas pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemen-Desa PDTT). Pelanggaran ini terjadi dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di wilayah Kutai Kartanegara.
“Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 April 2026,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (15/4/2026).
https://eksposkaltim.com/berita/rita-widyasari-bebas-penyidikan-kpk-jalan-terus-16810.html
Latar Perkara dan Kerugian Negara
Perkara ini bermula saat AS menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode September 2010 hingga Mei 2011. Tersangka diduga tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan benar, sehingga memberikan celah bagi PT KRA, PT ABE, dan PT JMB untuk melakukan penambangan di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Padahal, AS patut mengetahui bahwa aktivitas penambangan di area tersebut dilakukan tanpa izin dari kementerian terkait. Akibat penyalahgunaan wewenang ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Kerugian tersebut berasal dari penjualan batubara secara ilegal oleh ketiga perusahaan tersebut serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Angka kerugian ini merupakan estimasi awal. Saat ini penyidik bersama tim auditor masih melakukan perhitungan untuk memperoleh akumulasi kerugian negara yang pasti,” tambah Toni.
Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

