EKSPOSKALTIM, Kutim - Juru Bicara (Jubir) Kesultanan Kutai Kartanegara H Aji Pangeran Hario Kusumo Poeger Disiun menegaskan kepada masyarakat Kutai di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), bahwa Kepala Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura yang sah adalah HAM Salehuddin II.
Hal tersebut disampaikannya pada acara Pelantikan dan Pengukuhan Kepala Adat Besar Kutai Kabupaten Kutim di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (16/11) siang.
Dijelaskannya, pada tahun 2001 lalu, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura HAM Salehuddin II telah diakui oleh para Raja Nusantara, disaksikan 3 (tiga) orang Menteri dan mendapatkan restu dari Presiden Republik Indonesia (RI) kala itu, yakni Almarhum KH Abdur Rahman Wahid yang akrab disapa Gusdur.
"Diingatkan kepada masyarakat Kutai bahwa sultan yang sah dan diakui Kepala Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura adalah HAM Salehoeddin II. Selain itu tidak ada, " tegasnya.
Dia menambahkan, untuk melengkapi administrasi struktur kelembagaan Kesultanan, yang mulia Sultan menobatkan seorang putra pada tahun 2002 lalu menjadi Putra Mahkota Sultan yakni Aji Pangeran Prabu Anum Surya Adiningrat.
Lebih lanjut kata dia, Sultan tidak sama dengan Bupati yang diberikan Surat Keputusan (SK) oleh Presiden. Sultan diangkat oleh kerabat Kesultanan dan diberhentikan oleh kerabat Kesultanan sendiri. Karena itu, masa jabatan Sultan tidak dapat ditentukan seperti jabatan seorang Bupati.
"Ini harus dipahami oleh orang Kutai. Seperti sebuah surah yang berbunyi banyak-banyaklah bertanya, jika tak tahu jangalah sok tahu, " jelasnya.
Ia juga mengingatkan kepada Kepala Adat Besar Kutai Kabupaten Kutim yang baru, agar selalu berkoordinasi dengan Lembaga-Lembaga Adat Kutai yang telah diakui pemerintah agar tidak terjadi pertentangan pendapat satu sama lain.
"Kami juga ingatkan untuk kepala adat yang baru saja dikukuhkan, agar selalu berkoordinasi dengan kami, " tandasnya.

