Bontang, EKSPOSKALTIM – Universitas Trunajaya (Unijaya), perguruan tinggi swasta tertua di Bontang, resmi ditutup. Kampus ini berdiri sejak 1990 dan memiliki tiga Program Studi, Ilmu Hukum, Manajemen, dan Teknik Mesin.
Bersandar Surat Keputusan Nomor 97/DIKTI/E/1996, Unijaya didirikan secara resmi pada 4 Desember 1996. Kampus ini beralamat di Jalan Taekwondo No. 55, RT 09, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Unijaya sebelumnya dikenai sanksi berupa larangan menggelar wisuda dan menerima mahasiswa baru. Akibatnya, ratusan mahasiswa yang seharusnya lulus terkatung-katung tanpa kejelasan. Proses yudisium dan wisuda pun tidak dapat dilaksanakan.
Dalam rapat pleno Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), terungkap bahwa Unijaya mengalami sejumlah persoalan administrasi, mulai dari tata kelola manajemen hingga pendataan mahasiswa. Permasalahan lain yang mencuat termasuk tunggakan gaji dosen, utang kampus, sanksi dari Kementerian Pendidikan, serta konflik internal di tubuh yayasan penyelenggara.
Situasi ini memicu keresahan mahasiswa. Mereka merasa haknya tidak terpenuhi meski kewajiban telah dijalankan. Kondisi ini berujung pada aksi demonstrasi di lingkungan kampus.
"Mahasiswa ini resah. Kewajiban kita penuhi, bahkan ada penarikan juga kita turuti. Tapi hak-hak kita tidak dipenuhi," jelas Maldini, salah satu alumni mahasiswa, saat dihubungi EKSPOSKALTIM pada 21 Juni.
Salah satu contohnya, pada poster pendaftaran dicantumkan fasilitas AC, tapi nyatanya hanya kipas angin. "Parkiran yang dibilang luas ternyata sempit," ujarnya.
Maldini menyebut telah terjadi tiga kali aksi demonstrasi mahasiswa. Ia bilang perhatian dari LLDIKTI mulai muncul pada aksi yang terakhir.
"Seingat saya, tiga kali disuarakan. Yang pertama saat pengurusan Kanda Jaya, kedua saat pengurusan saya, dan yang ketiga di pengurusan Yusril Ihza Mahendra," ucapnya.
"Di pengurusan Yusril Ihza Mahendra inilah puncak klimaks terjadi, sampai akhirnya LLDIKTI turun tangan mengevaluasi polemik kampus," tambahnya.
Berdasar informasi resmi, Universitas Trunajaya akhirnya ditutup melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 442/B/O/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Sehubungan dengan terbitnya keputusan tersebut, Yayasan Pendidikan Miliana Bontang sebagai penyelenggara kampus diwajibkan melaksanakan pendataan seluruh mahasiswa yang ingin dialihkan ke perguruan tinggi lain. Pendataan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Diktum KEDUA huruf d dalam keputusan menteri, dan hasilnya wajib dilaporkan kepada LLDIKTI Wilayah XI.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan mahasiswa dalam proses pendataan tersebut meliputi:
Formulir pendaftaran
Ijazah SMA/SMK
KTP
Akta Kelahiran
Kartu Keluarga
Dokumen konversi (bagi mahasiswa pindahan)
SK mahasiswa baru
Kartu Rencana Studi (KRS)
Kartu Hasil Studi (KHS)
Daftar hadir perkuliahan
Menanggapi keputusan tersebut, salah satu mahasiswa terdampak, Rezwan Ananda, mengaku sedih.
"Kita sebagai mahasiswa Unijaya tentu merasa sedih, karena ini kampus tertua di Bontang. Apalagi banyak pejabat daerah yang merupakan alumni," ujarnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Bontang pada Senin (16/6) untuk membahas nasib mahasiswa, Asisten I Pemerintahan Kota Bontang Dasuki menyampaikan bahwa Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menunjukkan kepeduliannya dan ingin masalah ini segera diselesaikan.
Pemerintah Kota Bontang disebut telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengutus tim khusus untuk berkoordinasi langsung dengan LLDIKTI terkait kejelasan status mahasiswa.
"Kita juga mengapresiasi langkah Pemkot Bontang yang sudah berupaya menyelamatkan mahasiswa, melakukan tindak lanjut, membuka ruang diskusi, dan terakhir menjalin MoU dengan Universitas Langlangbuana," tutupnya.
Media ini sudah menghubungi kontak yang terhubung dengan Rektor Unijaya Antoni Lamini, tak ada respons.

