PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kejati Kaltim Tahan Terduga Koruptor Rp 38 M dari Kutai Timur

Home Berita Kejati Kaltim Tahan Terdu ...

Kejati Kaltim Tahan Terduga Koruptor Rp 38 M dari Kutai Timur
Kejati Kaltim saat menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur. Foto: Antara

Samarinda, EKSPOSKALTIM – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan MSN, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT Kutai Timur Energi (KTE), anak perusahaan PT Kutai Timur Investama (KTI).

“MSN ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Kamis (31/7).

Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan diancam pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

MSN diduga menarik dana perusahaan Rp1,004 miliar pada 2011–2012 dengan dalih operasional saat menjabat Plt Direktur PT KTE. Penarikan itu berkaitan dengan investasi PT KTE ke pihak ketiga, yakni PT Astiku Sakti, senilai Rp40 miliar. Namun, dari investasi tersebut hanya kembali dalam bentuk dividen sebesar Rp2 miliar.

Kasus ini sebelumnya menyeret Ketua Tim Likuidator, HD, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juni 2025. Meski begitu, HD belum ditahan karena alasan kesehatan. Dalam penyidikan, HD diketahui menarik dana perusahaan hingga Rp37,4 miliar ke rekening tim likuidator tanpa persetujuan anggota lainnya.

“Seluruh dana itu tidak disetorkan kembali ke kas PT KTI atau ke kas daerah sebagai pemegang saham mayoritas,” ujar Toni.

Audit BPKP mencatat total kerugian negara mencapai Rp38,45 miliar. Dana tersebut dikelola sepihak oleh HD dan MSN tanpa mekanisme musyawarah tim, serta digunakan di luar kewenangan likuidator.

“Tindakan mereka melanggar prinsip tata kelola BUMD dan bertentangan dengan hukum,” kata Kasi Ekonomi dan Moneter Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko.

MSN dijerat dengan pasal dari tiga undang-undang berbeda, yakni UU Perbendaharaan Negara, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Perseroan Terbatas. Selain itu, bersama HD, ia juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Kaltim menegaskan akan menuntaskan perkara ini sebagai bentuk komitmen Kepala Kejati yang baru, Assoc. Prof. Supardi, dalam memberantas korupsi di Kalimantan Timur.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%100%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :