PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Kepastian Jumlah ASN di IKN Jadi Sorotan Komisi II DPR

Home Berita Kepastian Jumlah Asn Di I ...

Pemerintah dimina untuk segera memastikan jumlah aparatur sipil negara yang akan berkantor di Ibu Kota Nusantara mulai 2028.


Kepastian Jumlah ASN di IKN Jadi Sorotan Komisi II DPR
Proyek rumah susun atau rusun pekerja di IKN Nusantara. Foto: Dok.Kementerian PUPR

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi II DPR RI meminta pemerintah, mulai dari Otorita IKN, Kementerian PANRB, BKN, hingga Kemendagri, untuk menegaskan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2028.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pada tahun tersebut IKN ditetapkan sebagai ibu kota politik, sehingga kejelasan jumlah ASN menjadi penting bagi Otorita IKN dalam mempersiapkan pemindahan.

“Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN Pusat itu, berapa ASN yang akan beraktivitas dan berkantor di IKN?” kata Rifqinizamy saat rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11), dikutip dari ANTARA.

Ia menilai kejelasan angka itu juga menentukan skenario penempatan rumah susun bagi ASN. Jika rusun hanya ditempati pejabat struktural, maka pegawai fungsional harus dijamin akses tempat tinggal yang setara.

“Negara kan juga harus memberikan kepastian. Termasuk nanti bagaimana rumahnya, bagaimana intervensi perbankan ada di dalamnya, dan seterusnya,” ujarnya.

Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR RI sudah meninjau IKN sebelumnya. Ia menilai infrastruktur yang telah dibangun akan mubazir jika tidak difungsikan sesuai rencana.

“Karena itu, berbagai kerangka regulatif yang dibutuhkan untuk memastikan mutasi ASN ke IKN itu harus segera kita lakukan, dan kalau memang membutuhkan peran kami, kami siap melakukan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah memperjelas administrasi wilayah yang kini masuk kawasan IKN. Kejelasan itu diperlukan untuk menghindari konflik administratif di masa depan.

“Agar tidak terjadi nanti semacam perebutan, berebut-berebut, antara Kaltim sama IKN, antara Kabupaten Kutai Kartanegara dengan IKN, antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan IKN,” ujarnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :