PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Komisi II DPRD Bontang Deadline PT Badak LNG Selesaikan Tunggakan Pajak Agustus Ini

Home Berita Komisi Ii Dprd Bontang De ...

Komisi II DPRD Bontang Deadline PT Badak LNG Selesaikan Tunggakan Pajak Agustus Ini
Arif Anggota Komisi II DPRD Bontang. (Ekspos Kaltim/Endar)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Beberapa pajak milik PT Badak LNG Bontang hingga kini masih tertunggak. 

Data Komisi II DPRD Bontang sejak 2012 pajak pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak air tanah (PAT) perusahaan bertaraf internasional itu mencapai Rp 23 miliar.  

Belum lama ini komisi yang membidangi permasalahan anggaran ini telah berkonsultasi ke Kementerian Keuangan, ESDM dan SKK Migas. 

"Mereka akan menggelar rapat gabungan bersama lagi untuk menentukan sikap lanjutan, hasil sementara Agustus ini harus ada penyelesaian soal tunggakan," ujar Arif Anggota Komisi II DPRD, Kamis (17/8). 

"Kami meminta agar tunggakkan ini diselesaikan karena Oktober, PT Badak pindah tangan ke Pertamina, " sambung politikus Hanura itu lagi.  

Terkait hak Pemkot Bontang tersebut, pihaknya enggan mau kecolongan seperti kasus alih operasi kilang PT Arun NGL ke dalam operasional PT Perta Arun Gas. 

"Setelah Arun habis tunggakan ke pemerintah daerah tidak bisa terselesaikan, karena alih operasi itu," jelasnya.  

Beberapa kali sebelumnya komunikasi coba dibangun dengan perusahaan pengolah gas alam cair terbesar di Indonesia itu. Namun, menurut Arif, pihak perusahaan selalu menghindar. 

Baca juga: Tidak Bayar Pajak, PT Badak Berutang Rp 25 Miliar ke Pemkot Bontang 

"Mereka itu kontraktor yang diberikan untuk mengelola LNG (Liquid Natural Gas) tapi itu harus diselesaikan tidak ada alasan sesuai surat dari Kementerian Keuangan," katanya.  

Setali tiga uang, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Bontang, sebelumnya, berkali-kali melayangkan surat kepada PT Badak terkait masalah ini.

Namun hasil yang didapat nihil. Sebab, PT Badak tetap menganggap bahwa pembayaran pajak tersebut mestinya dilaksanakan oleh Pertamina melalui SKK-Migas. (Adv)


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :