KPK menegaskan praktik membebankan kepentingan pribadi ke perangkat daerah melanggar hukum, usai OTT yang menjerat Bupati Tulungagung.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran dinas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum. “Dengan demikian, membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Senin (13/4).
Ia menekankan kepala daerah telah memiliki hak keuangan yang sah, termasuk gaji dan dana operasional, sehingga tidak dibenarkan melakukan pungutan di luar ketentuan.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan dokumen administratif sebagai alat tekanan.
“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” katanya.
Peringatan ini disampaikan KPK menyusul penetapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, dan mengamankan 18 orang, termasuk bupati dan anggota DPRD yang juga kerabatnya.
Sehari kemudian, KPK membawa sejumlah pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

