EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Sebanyak 21 pelanggar protocol kesehatan mendapatkan sanksi dari petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI dalam oprasi yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bontang No 21 Tahun 2020 di Tugu Selamat Datang Bontang, Rabu (10/1/2021).
Mereka mendapatkan sanksi berupa menghafalkan pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan, hingga kerja sosial dengan menyapu jalan sekitar lokasi pelanggaran. Selain itu, juga mendapatkan tindakan fisik berupa push up.
Baca juga : Dandim Bontang Pimpin Sertijab 3 Perwira
Di lokasi, petugas memeriksa setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang diatur dalam Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020.
“Kegiatan Operasi Yustisi atau Operasi Aman Nusa ini bagian dari upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan kita bersama khususnya warga Bontang,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas Polres Bontang AKP H Suyono, Kamis (11/2/2021).
Baca juga : Keluyuran saat Isolasi Mandiri, Siap-siap Didenda Rp 100 Ribu
Suyono mengatakan, pihaknya rutin melaksanakan patroli. Apalagi sejak pemberlakuan PPKM ini. Tujuannya, untuk menekan angka terkonfirmasi Covid-19 yang saat ini mewabah.
“Dan ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bontang,” terangnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memperpanjang PPKM hingga 21 Februari mendatang.

