Konflik Muara Kate selama ini kerap dipahami sebagai perlawanan warga terhadap truk batu bara yang melintas di jalan negara. Namun riset terbaru Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) menemukan persoalan yang jauh lebih kompleks.
EKSPOSKALTIM, Grogot - Konflik Muara Kate tidak lahir dari sengketa tanah, melainkan dari jalan umum yang setiap hari dilalui ratusan truk hauling batu bara.
Dari persoalan keselamatan, aksi solidaritas warga menghadang kendaraan, tawaran penyelesaian yang dianggap tak adil, hingga pembunuhan tokoh adat dan kasus salah tangkap.
Selama tiga hari, 20–22 Juni lalu, tim riset Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) berada di Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser.
Mereka berbincang dengan warga, menelusuri persoalan yang berkembang di lapangan, sekaligus mencoba memahami bagaimana konflik yang bermula dari perlintasan truk hauling batu bara itu terus berkembang.
Tim yang berasal dari Fakultas Ekonomi, Bisnis dan Politik, Program Studi Hubungan Internasional tersebut tidak secara khusus datang untuk meneliti aksi ibu-ibu yang selama ini menjadi salah satu wajah perlawanan masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang.
Mereka ingin melihat persoalan yang lebih mendasar, yakni apa akar konflik, bagaimana masyarakat meresponsnya, dan mengapa berbagai upaya penyelesaian belum juga mengakhirinya.
Ketua tim peneliti, Budi Mulia, mengakui mulanya ketertarikan terhadap kasus Muara Kate memang bermula dari aksi warga menghadang truk-truk hauling batu bara yang melintas di jalan negara.
Kekompakan warga, termasuk kelompok ibu-ibu dari Muara Kate dan Batu Kajang, menjadi salah satu fenomena yang menarik perhatian tim.
Namun, riset tersebut mengambil sudut pandang yang berbeda dari penelitian sebelumnya.
“Riset ini berbeda dengan riset terdahulu yang berfokus pada peran ibu-ibu; kami fokus pada akar permasalahan, langkah yang diambil warga, serta efektivitasnya,” ujar Budi kepada Eksposkaltim, Rabu (26/8).
Dari penelusuran lapangan, tim riset UMKT menemukan sedikitnya tiga persoalan utama. Pertama, perlintasan truk hauling batu bara yang menggunakan jalan negara.
Kedua, berbagai upaya penyelesaian yang dinilai belum memberikan hasil sebagaimana diharapkan masyarakat.
Ketiga, perdebatan mengenai dasar hukum penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara.
Ketiga persoalan itu kemudian berkelindan dengan konflik sosial yang semakin panjang.
Budi menilai Muara Kate memiliki karakter berbeda dibandingkan banyak konflik pertambangan yang biasanya berangkat dari sengketa lahan atau wilayah adat.
Yang perlu digarisbawahi, kata dia, konflik di Muara Kate terbilang spesifik karena tidak menyangkut sengketa lahan atau tanah adat seperti kasus tambang pada umumnya, melainkan penggunaan jalan umum yang berujung pada intimidasi kriminal.
"Termasuk, hilangnya rasa saling percaya (social distrust) antarpihak,” katanya.
Berawal dari Perlintasan Truk
Berdasarkan hasil penelitian, truk-truk hauling batu bara yang menjadi sumber persoalan melintas sekitar 140 kilometer dari arah Tabalong, Kalimantan Selatan, menuju Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Perlintasan tersebut menggunakan jalan negara dan berlangsung di jalur yang juga digunakan masyarakat.
Bagi tim peneliti, persoalan tersebut menjadi penting karena dampaknya tidak hanya menyangkut aktivitas kendaraan. Perlintasan yang terus berlangsung kemudian berkaitan dengan keselamatan warga, munculnya keberatan masyarakat, serta aksi menghadang kendaraan hauling.
Sejumlah upaya penyelesaian telah ditempuh. Aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan pihak kecamatan pernah terlibat dalam mediasi.
Namun, menurut Budi, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan titik terang.
Masalahnya kemudian menjadi lebih kompleks ketika konflik yang awalnya bersifat laten berkembang dan menimbulkan korban jiwa.
Menurutnya, konflik di Muara Kate ini menjadi sangat spesifik karena dampaknya meluas hingga terjadi kasus pembunuhan.
"Tadinya ini kan hanya konflik laten yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara baik-baik, tetapi semakin meluas karena adanya pembunuhan jadi merembet ke konflik hukum,” ujarnya.

Temuan itu, kata dia, menunjukkan bahwa konflik tidak selalu membesar karena muncul persoalan baru. Dalam kasus Muara Kate, persoalan lama yang belum selesai justru menjadi konteks bagi persoalan berikutnya.
Mediasi dan Persoalan Kepercayaan
Tim peneliti juga mencatat adanya sejumlah tawaran penyelesaian kepada masyarakat.
Menurut Budi, sebagian tawaran tersebut disampaikan sebagai solusi yang diharapkan dapat menguntungkan semua pihak. Namun, masyarakat menilai penyelesaian yang ditawarkan belum sepenuhnya seimbang.
Di sisi lain, terdapat janji yang menurut masyarakat belum terpenuhi.
Kondisi itu kemudian memengaruhi tingkat kepercayaan warga terhadap proses penyelesaian.
“Win-win solution” yang secara konsep seharusnya mempertemukan kepentingan para pihak, dalam praktiknya justru dinilai sebagian warga lebih menguntungkan pihak perusahaan.
Bagi Budi, persoalan tersebut penting karena konflik sosial tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya kesepakatan. Kepercayaan terhadap proses dan pihak yang membuat kesepakatan juga menentukan apakah sebuah penyelesaian dapat diterima.
Ketika kepercayaan menurun, setiap tawaran baru menjadi lebih sulit diterima.
Di Muara Kate, persoalan itu kemudian bertemu dengan perdebatan mengenai hukum penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara.
Di Antara Jalan Khusus dan Jalan Umum
Budi menilai regulasi mengenai angkutan batu bara menjadi salah satu persoalan yang perlu dilihat lebih jauh.
Ia menyebut terdapat ketentuan yang mewajibkan perusahaan menyediakan jalan khusus untuk angkutan batu bara. Namun, terdapat pula ketentuan yang memungkinkan penggunaan jalan umum dalam kondisi tertentu ketika jalan khusus belum tersedia.
“Ada kontradiksi di pasal 1 dan 2 itu wajib menyediakan jalan khusus untuk angkutan batubara. Pasal 3-nya juga wajib, sebelum operasi dia harus menyediakan jalan batubara. Tapi pasal 3-nya membolehkan penggunaan jalan umum untuk perlintasan batu selama mereka belum bisa menyediakan jalan khusus angkutan batubara,” jelasnya.
Menurut Budi, perbedaan tafsir terhadap ketentuan tersebut ikut memengaruhi konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Ia menyebut kalangan lembaga bantuan hukum bahkan tengah membicarakan kemungkinan menguji ketentuan tersebut melalui *judicial review* ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, bagi Budi, persoalannya tidak cukup dilihat dari aspek legalitas.
“Penekanan utamanya, produk hukum tidak boleh bertentangan dengan penegakan hak asasi manusia dan perlindungan warga,” tegasnya.
Dengan demikian, persoalan jalan hauling di Muara Kate bukan hanya pertanyaan apakah penggunaan jalan umum memiliki dasar hukum. Ada pertanyaan lain, menurut dia, yang tak kalah penting, yaitu bagaimana memastikan penggunaan jalan tersebut tidak mengabaikan keselamatan masyarakat?
Ketika Konflik Masuk ke Perkara Pembunuhan
Eskalasi konflik kemudian memasuki babak yang berbeda setelah terjadi pembunuhan tokoh adat Russell, 60 tahun, pada November 2024, saat ia sedang berjaga di posko warga penolak hauling.
Kasus tersebut menyeret Misrantoni, tak lain rekan seperjuangan Russell, ke proses hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Misrantoni kemudian menjalani proses hukum selama berbulan-bulan. Namun, pada akhirnya ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Putusan tersebut bertahan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Bagi tim peneliti, proses tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam membaca perkembangan konflik Muara Kate.
Budi menilai aparat penegak hukum seharusnya lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, terlebih dalam perkara yang berlangsung di tengah konflik sosial.
“Seharusnya penegak hukum tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Pembelaan terhadap Pak Misrantoni di pengadilan terbukti hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya membebaskan beliau. Pak Misrantoni sendiri sudah menerima dengan lapang dada dan tidak mengajukan tuntutan balik,” tuturnya.
Tim juga telah berbincang dengan keluarga almarhum Russell. Budi mengatakan keluarga korban telah menerima situasi tersebut.
Namun, satu persoalan masih belum terjawab. Yakni, pelaku sebenarnya pembunuhan Russell belum ditemukan.
Karena itu, ia meminta kepolisian tetap mengusut kasus tersebut sampai tuntas.
“Pihak kepolisian tetap diharapkan mengusut tuntas pelaku aslinya agar tidak terjadi rekayasa tersangka baru dengan pola yang sama akibat desakan publik,” tegasnya.
Tim peneliti juga menyoroti rekomendasi pemeriksaan dari Kompolnas dan Komnas HAM terhadap Panglima Pajaji dan Andreas Purba yang menurut mereka belum dilakukan.
Sisa Ketegangan di Tengah Masyarakat
.jpg)
Penelitian UMKT juga menemukan bahwa berakhirnya perkara di pengadilan tidak otomatis menghilangkan ketegangan di tengah masyarakat.
Budi mengatakan masih terdapat sisa-sisa ketegangan yang dirasakan warga.
Tim juga menemukan dinamika internal di tengah masyarakat adat Dayak dan Paser. Ada kelompok yang berada pada posisi berbeda dalam menyikapi persoalan Muara Kate.
Meski demikian, perbedaan tersebut, kata dia, tidak sepenuhnya menghilangkan ikatan sosial masyarakat.
Hal itu antara lain terlihat ketika masyarakat berkumpul dalam upacara adat Belian.
Menurut Budi, temuan tersebut menunjukkan bahwa konflik Muara Kate memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan awal mengenai perlintasan truk.
“Setelah mengadakan penelitian, ternyata dimensinya menjadi sangat banyak. Kami menemukan sisi-sisi lain di lapangan yang menunjukkan bahwa akar permasalahan awalnya hanya masalah perlintasan truk batu bara dari Muara Kate sampai Batu Kajang. Namun, konflik tersebut kemudian menimbulkan korban jiwa dan semakin merambat luas,” jelasnya.
Bagi tim peneliti, kondisi tersebut menjadi alasan mengapa penyelesaian Muara Kate membutuhkan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum.
Edukasi hukum, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga, serta pendekatan sosial dan budaya dinilai perlu berjalan bersamaan.
Budi menekankan bahwa aturan hukum tetap harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan terhadap masyarakat, khususnya keselamatan warga.
Data Lapangan dan Risiko Penelitian
Mengumpulkan data di tengah konflik juga bukan perkara mudah.
Budi mengakui tim menghadapi risiko keamanan selama melakukan penelitian. Sejumlah aparat dan narasumber penyeimbang sulit dihubungi atau tidak hadir ketika tim berada di lapangan.
Akibatnya, sebagian besar informasi yang diperoleh tim berasal dari suara masyarakat dan pengalaman warga yang berhadapan langsung dengan persoalan tersebut.
Tim tetap berupaya mencatat kondisi tersebut sebagai bagian dari temuan lapangan.
Eksposkaltim telah berupaya menghubungi kembali pihak kepolisian untuk memperoleh konfirmasi dan perspektif terkait sejumlah temuan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons.
Budi juga mengapresiasi advokat dan pegiat lembaga bantuan hukum yang selama ini mendampingi masyarakat secara sukarela.
“Saya salut pada teman-teman yang mendampingi dari awal. Terutama dari yang Advokat LBH, Jatam dan sebagainya. Luar biasa kerjanya. Probono lagi,” ucapnya.
Penelitian juga dikembangkan dengan pendekatan lintas disiplin. Tim sempat didampingi seorang peneliti atau mahasiswa S3 dari Yale University yang meneliti Muara Kate dari perspektif antropologi dan spiritualitas adat, termasuk melalui upacara Belian.
Tim peneliti sendiri dipimpin Budi Mulia, dengan anggota dosen Khorul Amin, Devi Indah Paramitha, Risky Tegar, dan Gilang Mukti Rukmana. Penelitian juga melibatkan mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional UMKT, yakni Mei Christy, Nabila Al Syifa, Ahmad Awaludin, Febriana Kartuni, dan Safina Khairunnisa.
Penelitian tersebut mendapatkan hibah internal dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UMKT.
Tidak Berhenti di Penelitian
Bagi tim UMKT, penelitian ini tidak dimaksudkan berhenti pada laporan akademik.
Budi berencana mengembangkan temuan tersebut menjadi program pengabdian masyarakat dengan melibatkan akademisi hukum. Program itu diarahkan pada edukasi dan advokasi hukum secara berkelanjutan.
“Penelitian akan dilanjutkan dengan pengabdian tentang edukasi dan advokasi hukum pada masyarakat, supaya mereka sadar bahwa ada hak-hak yang sebenarnya bisa mereka perjuangkan,” ujarnya.
Tujuan akhirnya, sambung dia, bukan hanya menyelesaikan satu konflik di Muara Kate.
Penelitian tersebut diharapnya dapat menjadi bahan pembelajaran untuk daerah lain di Kalimantan yang menghadapi persoalan serupa, terutama wilayah yang aktivitas pertambangannya bersinggungan langsung dengan ruang hidup masyarakat.
Muara Kate menunjukkan bahwa konflik dapat berkembang ketika persoalan keselamatan, kepentingan usaha, aturan hukum, dan kepentingan masyarakat tidak menemukan titik temu.
Karena itu, tim berharap penelitian tersebut dapat memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan sekaligus memperkaya kajian mengenai resolusi konflik.
“Meskipun penelitian ini memiliki potensi risiko keselamatan dan keterbatasan biaya dari LPPM UMKT untuk melanjutkannya, kami tetap berusaha mengungkapkan data secara jujur berdasarkan suara masyarakat Dayak di Muara Kate,” tutup Budi.



.jpeg)




