PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

MERASA DIRUGIKAN , KARYAWAN LEASING LAPOR KE DISOSNAKER

Home Berita Merasa Dirugikan , Karyaw ...

MERASA DIRUGIKAN , KARYAWAN LEASING LAPOR KE DISOSNAKER
Kepala Disosnaker Bontang Safa Muha (kanan), dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenaga Kerjaan, Muhammad Syaifullah (kiri). (Eksposkaltim/Slamet Riyadi)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Setiap perusahan memiliki aturan-aturan dalam manajemen pengelolaan karyawannya. Namun kebijakan yang diberikan, terkadang tidak sesuai dengan realita yang terjadi. Hingga tak jarang, para pekerja merasa didiskriminasi dan merasa dicurangi atas kinerjanya.

Hal tersebut dirasakan SH (nama singkat. red), salah satu pegawai di sebuah perusahaan leasing yang ada di Kota Bontang. Dia merasa dicurangi atas aturan yang berlaku tempat ia bekerja, dimana aturan kontrak kerja yang tertera tidak sesuai dengan realitanya.

"Awalnya sih saya di janji secara lisan, bahwa kontrak kerja yang berlaku saat itu adalah setelah mengabdi selama dua tahun, akan dipermanenkan sebagai karyawan di perusahaan leasing tersebut. Pada saat itu saya masuk di bulan Februari 2014,” jelas SH, saat dijumpai di Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Bontang, Jum’at pagi (22/7/2016).

“Setelah 2 tahun berlangsung, terjadi perubahan kebijakan atas perusahaan tersebut dengan mengeluarkan aturan baru, bahwa karyawan yang bekerja selama 2 tahun tidak di perpanjang kontraknya, aturan lama pun tidak berlaku," tambahnya

Adanya aturan baru ini, pihaknya pun merasa kecewa atas perlakuan perusahaan tersebut yang tidak konsisten atas aturan yang dibuat. Bukan hanya itu, bahkan diakhirnya kerjanya pun dirinya tidak mendapat kompensasi ataupun pesangon dari perusahaan leasing tempat ia bekerja tersebut.

"Tidak hanya aturan yang tidak sesuai, seharusnya di setiap perusahan berhak memberikan konpensasi atas kinerja karyawannya di akhir kontraknya, berupa uang pesangon yang di berikan setelah diberhentikan," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagakerjaan Disosnaker Kota Bontang, Muhammad Syaifullah, mengatakan sesuai porsi kerjanya ia melakukan pembinaan terhadap ketenagakerjaan. Apabila ketenagakerjaan mengalami kasus seperti ini, sudah sepatutnya hal tersebut dilaporkan kepada pihak Disosnaker.

"Harusnya memang melapor, jika ada hal keberatan terhadap aturan perusahan. Tetapi informasi tersebut tidak diterima secara langsung, kita liat kasusnya, berdasarkan aturan-aturan tertulisnya, mulai kontrak kerja atau bukti yang lain,” kata Syaifullah

Setelah itu, kata dia, pihaknya akan mengecek apakah benar aturan yang ada di sebuah perusahaan, tidak sesuai dengan aturan yang ada di pemerintahan.

“Jika iya, baru kita proses berdasarkan mediasi terhadap kedua belah pihak, yang di rugikan maupun perusahaannya," tandasnya


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :