PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Meski Pandemi, Disnaker Bontang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR ke Pekerja

Home Berita Meski Pandemi, Disnaker B ...

Meski Pandemi, Disnaker Bontang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR ke Pekerja
Kabid HI Disnaker Bontang, M Syaifullah.

EKSPOSKALTIM, Bontang - Kepala Disnaker Bontang Ahmad Aznem melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) M Syaifullah, menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya, meski saat ini Bontang turut dilanda pandemi covid-19.

Kata dia, tak ada kelonggaran bagi perusahaan di Bontang, Kalimantan Timur soal Tunjangan Hari Raya (THR). THR wajib hukumnya diberikan kepada para pekerja.

"Sesuai dengan edaran Kementerian Tenaga Kerja menyebutkan apabila THR wajib dilaksanakan perusahaan," katanya, Kamis (14/5/2020).

Dijelaskan Syaifullah, bila perusahaan belum sanggup membayar penuh THR lantaran dalam kondisi 'goyang' akibat pandemi, mereka diberikan pilihan untuk menunda atau mencicil THR pekerja mereka.

Namun tetap berlandaskan kesepakatan antar pekerja dan pemberi kerja.

"Misanya perusahaan belum sanggup melaksanakan tahun ini, harus disepakati pekerja. THR bisa ditunda atau dicicil, catatannya sebelum habis tahun 2020 sudah selesai," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan itu diambil karena menyesuaikan kondisi saat ini.

Mengingat hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang diperkirakan jatuh pada 24 Mei 2020 mendatang, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Lantaran adanya pandemi Virus Corona atau covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah.

Terkait penundaan THR keagamaan, Kementerian sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Prinsipnya, pembayaran THR boleh dicicil atau ditunda bila ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Perusahaan diminta transparan menyampaikan kondisi keuangan kepada para pekerja.

"Yang berkonsultasi sudah ada beberapa perusahaan, bagaimana mekanisme THR ditunda atau dicicil. Yang menyatakan belum sanggup belum ada sampai sejauh ini," tuturnya.

Sekadar mengingatkan pengusaha yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja. Pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administrasi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :