PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Modus Pinjam Motor, Perempuan Pelaku Penggelepan di 4 TKP Ini Dibekuk

Home Berita Modus Pinjam Motor, Perem ...

Modus Pinjam Motor, Perempuan Pelaku Penggelepan di 4 TKP Ini Dibekuk
MODUS PINJAM MOTOR: Dua buah sepeda motor berhasil diamankan di Mapolres Bontang dari tangan tersangka Dea (tengah). (Ekspos Kaltim/Fariz)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Sepak terjang SDA alias Dea (32) terduga spesialis penggelapan kendaraan bermotor berakhir. Perempuan berkulit putih ini diciduk petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, Senin (24/5) malam di Pos Polisi Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Teluk Pandan.   

Berdasarkan pendalaman yang dilakukan, Dea mengaku telah beraksi di sedikitnya empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penggelapan dan penipuan. “Saya cuma pinjam sama pemiliknya. Satu motor yang di Jalan MT Haryono sudah selesai secara kekeluargaan,” kata dia dihadapan awak media, Kamis (26/4) siang.  

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn didampingi Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon melalui Humas Polres Iptu Suyono membenarkan hal itu. Kapolres mengatakan pihaknya sejauh ini sudah menerima dua laporan terkait aksi pidana yang dilakukan Dea.  

“Dua motor diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan ke kami. Menurut informasi tersangka ini juga melakukan hal yang sama di Sangatta, kami masih dalami “ jelas Kapolres. 

Dua TKP yang dimaksud, yakni di Jalan A. Yani Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan dan Jl. Pupuk Raya Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang. 

“Sejauh ini kita masih menghimpun jumlah kerugian korban dan catatan hitam pelaku, jika ada korban yang merasa menjadi korban tersangka silahkan melapor,” himbau Kapolres. 

Aksi Dea dimulai pertama kali dan menyasar kepada korban bernama Yuli warga Jalan A. Yani Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. Sepeda motor Vario KT 4547 DF milik korban raib dibawa kabur pelaku saat korban sedang membantu kakaknya yang sedang pindahan rumah.  

Dea datang beralasan meminjam motor kepada korban dengan berpura-pura menjadi pemilik kontrakan. “Alasannya hanya untuk 1 jam saja. Namun kenyataannya, dibawa kabur selama 2 bulan,” urai Kapolres. 

Aksi Dea berlanjut di sebuah warung lamongan di Jalan Pupuk Raya, Lok Tuan. Lagi-lagi ia berasalan meminjam motor itu untuk ke bengkel terdekat. Dea mengaku motor Vario yang ditungganginya macet. 

Alhasil Honda Legenda KT 4601 DI milik Nurkolis berhasil ia bawa lari. “Untuk aksi kedua, motor yang mau dibawa ke Samarinda mengalami kecelakaan. Lalu ia menitipkan motor itu dan meminjam Rp 200 ribu dengan alasan berjanji akan kembali mengambil motor yang dititip dan mengembalikan uang pinjamannya,” urainya. 

Aksi Dea, baru terungkap setelah Nurkolis melaporkan kasus ini Polres Bontang. Dea sendiri diamankan setelah pelariannya terendus di Jalan Poros Bontang-Sangatta. Lima anggota Satreskrim Polres Bontang lantas mengamankan Dea.

“Saya tidak nyesal mas, saya cuma pinjam kok,” ujar tersangka Dea. 

Terkait hal ini Dea sendiri sementara dikenakan Pasal 378 KUHP dan Penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%34%0%0%0%0%0%67%
Sebelumnya :
Berikutnya :