Antrean BBM subsidi yang memicu kemacetan membuat Pemkot Balikpapan mengubah pola penyaluran Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Antrean BBM subsidi yang memicu kemacetan membuat Pemerintah Kota Balikpapan mengubah pola penyaluran Pertalite dan Biosolar mulai 1 September 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/Setda yang mengatur ulang jam pelayanan sejumlah SPBU sekaligus membagi titik pengisian berdasarkan jenis kendaraan.
Pemkot juga menyiapkan lima SPBU tambahan untuk penyaluran Pertalite khusus kendaraan roda dua guna mengurai antrean yang selama ini terkonsentrasi di sejumlah titik.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat mengenai antrean kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.
“Rencananya ada penambahan lima SPBU untuk penyaluran Pertalite khusus roda dua,” ujar Bagus di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8).
Lima SPBU tambahan tersebut masing-masing berada di Teritip dan Batakan, Balikpapan Timur; Grand City, Balikpapan Utara; Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan; serta Kebun Sayur, Balikpapan Barat.
Namun, kelima SPBU tersebut baru dapat melayani Pertalite setelah memperoleh surat penetapan penyaluran dari BPH Migas dan menyelesaikan proses uji tera.
Pertalite Dibagi Jam
Selain menambah titik pelayanan, Pemkot Balikpapan membagi waktu pengisian Pertalite berdasarkan jenis kendaraan.
Di SPBU Jalan MT Haryono, Damai, kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00–06.00 WITA.
Pola serupa berlaku di SPBU Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Sementara SPBU Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, tidak melayani kendaraan roda dua dan khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 WITA.
Adapun SPBU Kariangau tetap melayani kendaraan roda dua, dengan ketentuan kendaraan tidak diperbolehkan mengantre di bahu kiri maupun kanan Jalan Sultan Hasanuddin.
SPBU tersebut juga diperuntukkan bagi pengisian bus Bacitra dan bus antarmoda menuju IKN pada pukul 22.00–24.00 WITA.
Pemkot menegaskan kendaraan roda empat tidak diperbolehkan mengantre di SPBU MT Haryono dan Sepinggan sebelum pukul 22.00 WITA.
Biosolar Ganjil-Genap
Pengaturan berbeda diterapkan untuk Biosolar di SPBU KM 13 dan KM 15, Balikpapan Utara.
Kedua SPBU tersebut menerapkan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor dan tanggal kalender selama 24 jam.
SPBU KM 13 difokuskan untuk kendaraan roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) di atas 10 ton atau kendaraan angkutan barang.
Sementara SPBU KM 15 melayani kendaraan angkutan di bawah 10 ton, kendaraan pribadi roda empat, angkutan orang, serta angkutan barang dengan ketentuan ganjil-genap yang sama.
Khusus angkutan umum berpelat kuning di SPBU KM 15, pengisian tetap diperbolehkan selama 24 jam tanpa mengikuti aturan ganjil-genap.
Kendaraan yang sudah mengantre sesuai jadwal tetapi melewati pergantian hari tetap akan dilayani petugas.
Bagus mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu bersama instansi terkait.
“Bagi yang melanggar ketentuan surat edaran, penertiban akan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kepolisian, Forkopimda, dan Pertamina,” tegasnya.
Pertamina Siap
Sales Area Manager Retail Kaltimut Pertamina Patra Niaga Narotama Aulia Fahjri memastikan Pertamina siap menjalankan ketentuan baru tersebut.
“Pada prinsipnya kami di Patra Niaga akan menjalankan apa yang tertuang dalam SE Wali Kota. Kami patuh dan berkomitmen melayani sesuai jam operasional yang telah ditetapkan,” katanya.
Untuk pasokan, Pemkot Balikpapan telah mengajukan penambahan kuota Pertalite dan Biosolar kepada BPH Migas.
Narotama mengatakan penyaluran Pertalite memang sempat melebihi kuota atau over, tetapi kondisi pasokan masih terkendali.
Penambahan kuota tersebut diharapkan dapat membantu memecah konsentrasi antrean di sejumlah SPBU setelah skema baru mulai diterapkan pada 1 September mendatang.



