EKSPOSKALTIM, Bontang- Keberadaan pekerja atau buruh di Indonesia masih jauh dari kata sejahtera. Meski mereka berada di daerah industri, seperti Bontang. Alasannya, saat ini sistem kerja outsourcing dan magang masih mendominasi.
Itulah yang tergambar dari bincang ringan media ini dengan Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) PT Indominco Bontang Yulianus. Sistem kerja outsourcing dan magang saat ini dianggap hanya sebagai dalih oknum pengusaha saja. Di samping meraup keuntungan yang lebih besar. Tujuannya untuk memperkecil biaya produksi.
Sepengetahuan dia, sebagian besar buruh di Bontang adalah para pekerja outsourcing. Penerapan sistem tersebut dinilai jauh dari kata menguntungkan bagi buruh.
“Kenapa setiap perayaan May Day (Hari Buruh) selalu menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing ?. Ya, karena sudah jelas sistem tersebut tidak memberikan kepastian kepada pekerja. Sejahtera hanya di pengusaha saja,” kata Yulianus, beberapa waktu lalu.
Sebenarnya, lanjut dia, penerapan sistem outsourcing tak sepenuhnya keliru. Hanya saja kebanyakan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semisal, dalam kontrak yang tertuang banyak juga yang tidak mencantumkan besaran nilai tunjangan, jaminan dan pesangon yang terakumulasi dalam besaran nilai basic.
“Tapi pada kenyataan ketentuan itu tidak berjalan. Yang ada gaji buruh malah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), bahkan,” jelas dia.
Terlepas dari alih daya tenaga kerja itu, skema magang turut muncul. Yulianus mengaku khawatir. Sebab, dari penilaian para aktivis saat ini sistem ini lebih kejam lagi. Skema ini seharusnya bertujuan untuk meningkatkan tenaga kerja terampil. Bukan justru jadi media untuk memanfaatkan pekerja. Polanya mirip dengan outsourcing. Buruh dapat diupah dengan murah, dan tanpa jaminan kerja tetap.
Sementara diketahui, aturan pemagangan pada umumnya adalah masa magang hanya boleh dilakukan paling lama setahun. Dapat diperpanjang lewat perjanjian magang baru dengan sepengetahuan dari Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Terkait magang sendiri aturan sudah jelas. Berpatokan pada Peraturan Menteri 36/2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di dalam negeri yang baru diresmikan Desember 2016 silam oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Kata Yulianus, penerapan sistem tersebut tidak mengenal upah atau gaji. Melainkan hanya uang guna transportasi dan makan. Kebanyakan buruh magang sendiri masih berusia belia atau lulusan SMK/SMA ini, dipaksa lembur layaknya karyawan tetap.
Sementara Yulianus juga memandang, perjuangan untuk menuntut hidup layak saat ini harus diperjuangkan dengan cara yang keras. “Harus bentrok, berdemonstasi, merusak ini dan itu dulu," kata dia.
Pun, angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bontang yang tinggi dirasa belum mampu diikuti oleh pemenuhan upah minimum. “Artinya kata sejahtera ini masih langka bagi para buruh khususnya di Bontang,” tegasnya.
Peran pemerintah khususnya Disnaker dalam pemenuhan hak-hak buruh saat ini juga dirasa masih kurang. Bahkan kebijakan pemerintah dinilai berpihak kepada kepentingan pengusaha. Dalilnya, jika buruh banyak menuntut, perusahaan akan kolaps.
Selama ini dikatakan Yulianus, tidak pernah ada satupun perusahaan yang berani transparan soal besaran employment cost atau upah pekerja. Perusahaan di Bontang, sedianya harus mencontoh seperti kebanyakan perusahaan di Kanada, dan Prancis.
Di sana, kata dia, pengeluaran employment cost sampai 20 persen dari operational cost. Sedangkan di Indonesia, justru terbalik. Kenyataan yang terjadi kebanyakan perusahaan hanya mengeluarkan employment cost maksimal 5 persen dari operational cost perusahaan. Kondisi itu juga yang terjadi pengusaha di Bontang yang ikut menerapkan hal yang sama.
“Artinya upah untuk para buruh di Indonesia khususnya di Bontang masih sangat minim, buktikan saja perusahaan mana yang berani menjelaskan secara terbuka employment cost berapa, operational cost berapa, masih jauh dari kata memberikan kesejahteraan,” ungkapnya.

