EKSPOSKALTIM, Bontang- Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bontang, memaksimalkan pelayanan publik bagi masyarakat, Sekertaris PTSP Kota Bontang Kamsul mengungkapkan bahwa, proses penerbitan ijin yang ada dikantor PTSP harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Cepat atau tidaknya pengurusan suatu perijinan, tergantung dari kelengkapan yang diajukan oleh masyarakat kepada PTSP.
“terkadang ada yang pengen cepat, ya kami juga tidak bisa, kecuali kalau surat-suratnya lengkap pasti proses juga cepat,” Kata Kamsul saat ditemui di tempat kerjanya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (21/4/2016).
Selain itu, Kamsul mengaku, jika ada masyarakat yang ingin mengurus Perijinan IMB, ijin Usaha dan surat Perijinan lainnya, biasa terkendala dilapangan.
“kami juga kadang terkendala dilapangan, kalau kita telpon biasanya nomor handphone yang bersangkutan tidak aktif, jadi kami juga tidak bisa melakukan survey,” Urainya.
Akibatnya, hal ini kadang menimbulkan complain dari masyarakat yang kurang mengerti bahwa pada dasarnya masih ada proses serta syarat yang belum terpenuhi.
“terkadang ada juga yang complain mas, biasanya complain karena suratnya lama keluarnya,” Ujarnya.
Meskipun demikian, kata Kamsul, pihaknya akan selalu melayani dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat, walau terkadang menerima perkataan kasar yang kurang mengenakkan.
“Yang kami utamakan adalah pelayanan, kita harus tetap senyum kepada masyarakat yang ingin dilayani dalam pengurusan perijinan,” Tutupnya.

