EKSPOSKALTIM, Bontang - Wabah virus Corona menyerang semua sektor usaha. Mendominasi sektor jasa seperti perhotelan, swalayan, rumah makan, kedai, hingga tempat karaoke.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, M Syaifullah, belum lama ini.
Data terbaru dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang mencatat ada 71 karyawan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 176 orang dirumahkan.
Jumlah ini bergeser setelah sebelumnya dilakukan pendataan tahap pertama. Pada tahap kedua ternyata, lebih 70 karyawan di-PHK.
Dikatakan Syaifullah, para pekerja yang terdampak Covid-19 bisa melapor ke website www.prakerja.go.id untuk menerima insetif pemerintah.
Mereka berpeluan menerima dana stimulan dari Kartu Pra Kerja. Dana sekitar Rp 3,5 juta bisa dinikmati pasca tak bekerja lagi.
“Untuk saat ini Disnaker tidak menerima laporan lagi, jadi semua diarahkan ke pusat, daftar di website yang sudah disiapkan. Biar datanya tidak tumpang tindih atau double,” pungkasnya. (adv)

