Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Polisi segera mengumumkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda. Hutan seluas hampir 300 hektare itu masuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dan seharusnya steril dari aktivitas komersial.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap krusial. “Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan siapa saja yang menjadi tersangka,” ujarnya dikonfirmasi media ini, Senin (30/6).
Kasus ini mencuat setelah laporan diterima pada 7 April 2025. Polda Kaltim langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Laporan Polisi pada 19 Mei. Sehari kemudian, penyidikan dimulai dan SPDP dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk empat saksi ahli dari bidang kehutanan, Kementerian ESDM, dan hukum pidana. Pada 11 Juni, pengadilan juga telah mengeluarkan surat penetapan penyitaan barang bukti.
Butuh 50 Tahun
Kasus ini berawal dari temuan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul saat libur Lebaran, awal April 2025. Saat melakukan patroli lapangan, mereka menemukan lima alat berat beroperasi di tengah hutan. Setidaknya 3,26 hektare area sudah rusak akibat aktivitas tambang ilegal itu.
Meski perusahaan terkait mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), lokasi aktivitas sudah masuk ke kawasan KHDTK Unmul. Artinya, penambangan dilakukan di luar konsesi resmi dan berstatus ilegal. Dokumentasi mahasiswa mengungkap dugaan keterlibatan dua perusahaan penyewa alat berat, TAA dan HBB, serta dua individu berinisial RK dan AG.
Universitas Mulawarman langsung melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK menyebut perusakan ini sebagai kejahatan serius terhadap hutan yang dilakukan secara terorganisir.
Dekan Fakultas Kehutanan Unmul turut mengecam aktivitas ilegal tersebut dan meminta aparat bertindak tegas. Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan bahwa kasus ini menjadi atensi serius kepolisian. “Proses pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.
Kerusakan ekologis di KHDTK Unmul disebut sangat parah. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Erwano, mengatakan pemulihan hutan tropis seperti ini bisa memakan waktu 20 hingga 50 tahun. “Ini kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan. Kerusakan seperti ini dampaknya besar, pemulihannya bisa butuh 30 tahun atau lebih,” ujarnya.
KHDTK Unmul adalah salah satu tutupan hutan tropis terakhir di Kota Samarinda. Wilayah ini menjadi pusat pendidikan dan pelatihan kehutanan serta habitat berbagai satwa langka seperti orangutan, beruang madu, lutung merah, dan macan dahan. Aktivitas tambang telah menggusur ekosistem, merobohkan pohon, dan memicu longsor.
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, KLHK melakukan mutasi terhadap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Mulai 21 April 2025, David Muhammad digantikan oleh Leonardo Gultom. Kementerian menyatakan pergantian ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi berbasis merit system.
David kini menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pendayagunaan Sumber Daya Pengamanan Hutan. Kepala Seksi Wilayah II BPPHLHK Kalimantan, Anton Jumaedi, menegaskan bahwa mutasi tersebut tak mempengaruhi penanganan perkara. “Kasus tetap berjalan, pendalaman terus kami lakukan,” katanya.

