Persidangan keenam perkara pembunuhan aktivis penolak hauling di Muara Kate menghadirkan fakta baru yang menyorot proses penyidikan, termasuk pengakuan saksi soal tekanan pemeriksaan serta tawaran uang perusahaan yang disebut sempat ditolak.
EKSPOSKALTIM, Grogot- Sidang keenam lanjutan perkara dugaan rekayasa kasus pembunuhan warga Muara Kate digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Senin (19/1). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan empat orang saksi yang seluruhnya didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Keempat saksi tersebut adalah Yusuf Dim, pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian sekaligus posko warga; Riki, saksi tempat kejadian perkara (TKP); Rusliana, istri korban Anson; serta Ella Fitria, anak Anson. Jaksa lebih dulu memeriksa Yusuf Dim dan Riki.
Dalam keterangannya, Riki menyebut dirinya dibangunkan oleh Joshua saat sedang tidur di kamar dapur. Joshua menyampaikan bahwa Paman Anson dan Russel terkena tembakan. Riki kemudian menghubungi ayahnya, Yusuf Dim, yang saat itu tengah berobat di wilayah Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Riki juga mengungkapkan bahwa Anson sempat meminta baju untuk menutupi luka yang dialaminya. Bahkan, dalam kondisi terluka, Anson meminta kepada Misrantoni (MT) yang belakangan justru duduk di kursi terdakwa, agar dilakukan ritual adat “tawar darah” demi menghentikan darah yang keluar dari luka terbuka. Selama ini, Misrantoni dikenal mempunyai semacam ilmu atau mantra untuk menutup luka darah dengan media air.
Fakta lain yang muncul di persidangan adalah adanya cekcok antara Anson dan MT sesudah peristiwa terjadi. MT disebut sempat menegur Anson agar tidak terlalu dekat dengan anak angkatnya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian mengingat proses penegakan hukum sedang berjalan.
Saksi kemudian menjelaskan bahwa ketegangan meningkat setelah kedatangan Gibran ke Muara Kate. Terjadi cekcok lanjutan hingga Anson menantang MT untuk berduel. Tantangan tersebut ditolak MT yang meminta konflik tidak diperbesar karena masih memiliki hubungan keluarga, bahkan sempat memohon ampun. Namun Anson disebut tetap menantang MT untuk mendatanginya ke rumah di Tulus.
Yusuf Dim dalam keterangannya menjelaskan latar berdirinya posko warga, yakni pasca meninggalnya Pendeta Veronika Fitriani akibat kecelakaan dengan truk hauling batu bara yang melintas di jalan umum. Peristiwa tersebut berujung pada sanksi adat berupa “denda piring empat” sebagai bagian dari ritual bersih desa.
Menurut Yusuf, dalam adat Dayak Deah nilai satu piring sejatinya bersifat simbolis sekitar Rp6.000. Namun dalam musyawarah adat, pengacara dari GPIB mengusulkan penyesuaian nilai karena dianggap terlalu kecil jika dikalikan empat piring. Usulan itu didasarkan pada keterangan bahwa keluarga almarhum telah menyelesaikan adat ganti raga ganti nyawa di Kalimantan Barat, sehingga nilai denda diminta menyesuaikan nilai kekinian.
Melalui keputusan para tetua adat Muara Kate, disepakati nilai satu piring menjadi Rp1 juta, sehingga total denda sebesar Rp4 juta. Dana tersebut diperuntukkan bagi keperluan ritual bersih desa dan dibagikan kepada tiga komunitas agama di Muara Kate, yakni Islam, Kristen, dan Hindu, dan bukan sebagai bentuk izin bagi perusahaan untuk kembali menggunakan jalan umum.
Tekanan Penyidikan
Fakta penting lainnya terungkap terkait dugaan tekanan dalam proses penyidikan. Riki mengaku diminta menyamakan keterangannya dengan Yusuf Dim dengan alasan Yusuf telah “mengaku” lebih dulu. Ia juga mengungkap pernah ditawari dan dipaksa meminum minuman beralkohol jenis arak hingga dua gelas saat pemeriksaan, termasuk ketika jeda istirahat.
Yusuf Dim menambahkan bahwa Misran Toni alias Imis sempat ditawari uang Rp10 juta oleh pihak perusahaan, namun ditolak dengan alasan menjaga harga diri, adat, serta keselamatan warga dan anak-anak sekolah. Yusuf juga menegaskan bahwa setelah meninggalnya Pendeta Veronika, tidak ada aparat kepolisian yang datang membantu posko warga. Posko perbantuan kepolisian baru dibangun jauh setelah peristiwa penyerangan terjadi.
Persidangan juga mengungkap pembatasan terhadap warga Muara Kate yang hendak menjenguk Anson di rumah sakit. Sejumlah warga dilarang masuk, bahkan ada yang menangis karena tidak diizinkan menjenguk. Fakta ini bertolak belakang dengan keterangan Anson sebelumnya yang menyatakan tidak pernah dibesuk warga, kecuali pada hari pertama saat Riki datang membawa minyak bintang.
Riki turut mengungkap bahwa keterangan awal mengenai korban yang terkena tembakan berubah dalam Berita Acara Pemeriksaan. Setelah perubahan tersebut, salah satu saksi bernama Ipri disebut tidak lagi berani bertegur sapa dan memilih menghindar saat berpapasan dengan pihak tertentu.
Nama Pajaji juga berulang kali disebut dalam persidangan. Ia disebut mengetahui pelaku dan bahkan mengajak dua saksi untuk melihat langsung seseorang yang diklaim telah ditahan di Polda Kalimantan Selatan. Namun hingga sidang ke-enam ini digelar, Pajaji belum pernah diperiksa. Alih-alih dimintai keterangan, ia justru dibawa ke Balikpapan selama beberapa hari.
Sementara itu, Rusliana dan Ella Fitria menerangkan bahwa saat peristiwa terjadi mereka berada di rumah. Rusliana menegaskan tidak pernah terjadi pertengkaran antara terdakwa dan Anson, tidak ada tamu tidak dikenal, serta tidak pernah ada pemindahan Anson ke lokasi lain sebagaimana keterangan sebelumnya. Rusliana mengaku baru mengetahui kondisi Anson dari Ipri, yang menyampaikan bahwa Anson sakit dan dirawat di Puskesmas Muara Komam tanpa penjelasan detail.
Selama hampir satu bulan perawatan di rumah sakit, Rusliana dan Ella menyatakan Anson tidak pernah menceritakan siapa pelaku penyerangan, alasan penyerangan, maupun detail luka yang dialami.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum. "Adanya pengakuan saksi mengenai tekanan dalam penyidikan semakin menguatkan kejanggalan dalam perkara ini," ujar salah satu pengacara Misrantoni, Irfan Ghazi. Sampai berita ini tayang, Kapolres Paser AKBP Novy Adhiwibowo belum merespons upaya konfirmasi media ini.

