EKSPOSKALTIM, Bontang - Peraturan Daerah (Perda) perubahan kedua atas Perda Bontang Nomor 2/2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD baru saja disahkan.
Artinya, akan ada kenaikan pendapatan anggota dewan setiap bulannya, meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, beras, paket, jabatan, alat kelengkapan dan alat kelengkapan lainnya, komunikasi, intensif dan tunjangan reses.
Wakil Ketua I DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan mengatakan pada Juli lalu pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18/2017 yang mengatur tentang hak-hak keuangan anggota legislatif.
"Kami mengapresiasi apa yang sudah diputuskan pemerintah kami meneruskan itu sebagai kewajiban kami dalam bentuk tugas dan fungsi kami di legislatif dan kami berharap masyarakat juga menyikapi hal ini dengan bijak," ungkapnya, Senin (31/7).
Kenaikan, kata Etha, mulai diberlakukan per tanggal 1 Aguntus hari ini atau setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) dikeluarkan. "Untuk nominal kenaikannya kita belum bisa sampaikan, saat ini masih nunggu perwalinya dulu," jelasnya.
Terkait kenaikan, selama 12 tahun terakhir, kata Etha, penghasilan anggota DPRD baik daerah maupun provinsi tidak pernah mengalami kenaikan.
Sementara diketahui tidak semua anggota DPRD akan mendapatkan penambahan penghasilan tersebut. Khusus ketua dan wakil ketua, tidak akan mendapatkan uang transportasi karena masih menggunakan mobil dinas milik sekretariat.
Etha mengingatkan kepada anggota dewan untuk tidak terlalu euforia dengan kenaikan ini. Ia meminta menyikapi hal ini dengan kalem dan bersyukur.
"Mudah-mudah dengan peningkatan kesejahteran ini, semangat dan amanah bisa lebih baik," tutup Etha. (adv)

