PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tidak Bayar Pajak, PT Badak Berutang Rp 25 Miliar ke Pemkot Bontang

Home Berita Tidak Bayar Pajak, Pt Bad ...

Tidak Bayar Pajak, PT Badak Berutang Rp 25 Miliar ke Pemkot Bontang
Kantor Utama PT Badak NGL di Bontang (ist).

EKSPOSKALTIM, Bontang - Sejak 2012 silam PT Badak NGL disebut tidak membayar paja dan berutang kurang lebih Rp25 miliar kepada Pemkot Bontang.

Adapun utang pajak itu berasal dari pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak air tanah (PAT).

Hal ini terungkap saat Komisi II DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat bersama PT Badak dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin (10/7).

Ketua Komisi II Ubayya Bengawan menginginkan persoalan ini tidak berlarut-larut dan mendesak PT Badak segera melunasi utang tersebut. Menurut Ubayya, tunggakan ini harus dan segera ada penyelesaian.

"Masa perusahaan sekelas PT Badak tidak bisa menyelesaikan tunggakan pajaknya dan harus sampai berlarut-larut," sebutnya.

Tiga jenis pajak yang belum terbayarkan tersebut, kata Ubayya, harusnya dapat menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD) . Namun hingga kini, PT Badak sendiri dinilai tidak serius melunasi utang tersebut.

"Data tunggakan PT Badak terhadap pajak daerah, yaitu PBB tahun 2014 sampai 2016, PPJ tahun 2012 sampai 2017, dan PAT tahun 2013 sampai 2016. Dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar 25 Milyar," bebernya kepada Ekspos Kaltim.

Yessy Waspo, kepala Bidang Pendapatan BPKAD yang juga hadir dalam rapat menuturkan, sebelumnya, Pemkot Bontang telah berkali-kali melayangkan surat kepada PT Badak terkait masalah ini.

Namun hasil yang didapat nihil. Sebab, PT Badak tetap menganggap bahwa pembayaran pajak tersebut mestinya dilaksanakan oleh Pertamina melalui SKK-Migas.

"Bahkan, pemerintah kota juga telah membahas langsung persoalan ini dengan pihak Dirjen Keuangan dan SKK-Migas," katanya.

Sementara itu, Hardi Baharuddin, perwakilan PT Badak menjelaskan, bahwa persoalan ini bukan kesengajaan. Akan tetapi kewajiban mebayar pajak tersebut telah dilunasi Pertamina melalui SKK-Migas pusat dan bukan ke kas daerah.

"Sehingga memang tidak dialokasikan dalam anggaran perusahaan, karena tugas dari PT Badak hanya memberikan data saja sebagai bahan penghitungan pembayaran pajak," pungkasnya. (adv)


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%100%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :