PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tiga Orang Jadi Tersangka Karhutla Kaltim, Terancam 12 Tahun Penjara

Home Berita Tiga Orang Jadi Tersangka ...

Api yang awalnya dinyalakan untuk membuka lahan berujung perkara pidana. 


Tiga Orang Jadi Tersangka Karhutla Kaltim, Terancam 12 Tahun Penjara
ILUSTRASi Karhutla Kalimantan. Foto: Antara

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka dalam dua perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kutai Kartanegara dan Berau.

Dua tersangka, masing-masing berinisial N dan JP, ditetapkan dalam kasus pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara dibakar di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial BS ditetapkan dalam kasus pembakaran lahan seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.

Ketiga perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.

"Ketiga tersangka telah ditetapkan dari dua perkara karhutla berbeda di Kalimantan Timur. Seluruh perkara tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi, Minggu (24/8). 

Dua Warga Bakar Lahan di Kukar

Pengungkapan kasus di Kutai Kartanegara bermula ketika petugas PT ITCI KU mendeteksi gumpalan asap tebal di area konsesi perusahaan pada Rabu (29/7). Tim gabungan pemadam bersama pihak perusahaan kemudian bergerak menuju lokasi.

Di titik tersebut, petugas menemukan N dan JP.

Menurut Tedy, kedua tersangka mengakui telah membuka atau merintis lahan dengan cara membakar. "Kedua tersangka mengakui telah membuka atau merintis lahan dengan cara membakar," ungkap Tedy.

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polres Kutai Kartanegara menetapkan N dan JP sebagai tersangka.

Penindakan serupa dilakukan di Kabupaten Berau. Polisi menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.

Aksi pembakaran lahan tersebut dilakukan BS pada Sabtu (8/8/2026) dengan menyalakan api di lima titik kawasan tersebut. Cuaca terik, vegetasi yang mengering, serta hembusan angin kencang membuat kobaran api dengan cepat meluas di luar kendali.

Api kemudian menjalar hingga membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan sekitar, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Proses pemadaman melibatkan tim gabungan dari Polres Berau, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, KPHP, serta warga setempat.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tedy menegaskan, Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Timur.

"Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian," tegasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :