PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Uang Tebusan Tax Amnetsy di Kota Bontang Capai 9,6 Miliar Dalam 3 Bulan

Home Berita Uang Tebusan Tax Amnetsy ...

Uang Tebusan Tax Amnetsy di Kota Bontang Capai 9,6 Miliar Dalam 3 Bulan
ilustrasi (foto : int)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Pengampunan pajak (Tax Amnesty) merupakan program Pemerintah Indonesia kepada wajib pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Yulia Rahmasari, menjelaskan bahwa dalam Tax Ammesty ini pelaporan pajak dibatasi untuk perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015, dan yang belum dilaporkan dalam SPT.

"Pelaksanaan Tax Amnesty ini dalam rangka pengampunan wajib pajak pada masa pajak 2015, dengan ketentuan pada 01 juli sampai 30 September sebesar 2 persen, pada 01 Oktober sampai 31 Desember sebesar 3 persen, dan 01 januari 2017 sampai 31 maret 2017 sebesar 5 persen. Dengen ketentuan seperti ini, jumlah pengampunan dari masa pajak 2015 atas total kekayaan akan diketahui," kata Yulia belum lama ini, saat menerima kunjungan Walikota Bontang di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, Jumat (30/9).

Dikatakan Yulia, seluruh wajib pajak dapat menggunakan atau memanfaatkan Tax Amnesty ini, dengan ketentuan harta yang dimiliki merupakan hasil dari kerja mereka dalam kurun waktu 1 tahun.

"Seluruh wajib pajak bisa menggunakan atau memanfaatkan Tax Amnesty ini, karena Tax Amnesty ini merupakan program yang memang difungsikan untuk seluruh kalangan, baik itu pemerintah maupun masyarakat umum, dengan ketentuan semua harta yang ia miliki merupakan hasil dari kerja keras mereka dalam kurung waktu 1 tahun," ulasnya

Disebutkannya, dari pelaksanaan Tax Amnesty dari bulan Juli hingga 30 September 2016, pihaknya sudah mengumpulkan uang tebusan Tax Amnesty sebesar 9,6 miliar. Status terakhir per 30 September 2016, nilai uang tebusan naik 20 persen terdiri dari 236 Wajib Pajak (WP) yang yelah membayar.

“155 WP dari Kota Bontang 66 persen, 81 WP dari Sangatta 34 persen. Dan yang sudah menyampaikan SPH 176 WP dengan ketentuan 166 WP Bontang 66 persen dan 60 WP Sangatta 34 persen, dan akan meningkat setiap harinya sampai akhir pelaksanaan Tax Amnesty pada tanggal 31 Maret 2017." Paparnya

Sementara itu, Walikota Bontang berpesan kepada seluruh masyarakat baik pelaku usaha, pekerja, maupun masyarakat umum agar segera ke kantor pajak untuk melakukan tax amnesty.

"Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Bontang agar ke kantor pajak sesegera mungkin, agar dapat segera melaporkan hartanya melalui Tax Amnesty, karena pelayanan Tax Amnesty ini sangat terbatas. Jika pelaksanaan Tax Amnesty ini sudah berakhir, maka akan terkena biaya normal sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku," tandas Neni.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :