PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Wacana Angkutan Tambang lewat Sungai Dikritik: "Gubernur Cuci Muka Dulu Sebelum Ngomong”

Home Berita Wacana Angkutan Tambang L ...

Wacana Angkutan Tambang lewat Sungai Dikritik: "Gubernur Cuci Muka Dulu Sebelum Ngomong”
ILUSTRASI truk angkutan alat berat tambang batu bara. Foto: Detik

Samarinda, EKSPOSKALTIM – Rencana Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud memindahkan jalur angkutan alat tambang dari jalan darat ke sungai menuai respons beragam.

Peneliti Nugal Institute, Merah Johansyah, mempertanyakan kejelasan wacana tersebut, termasuk legalitas pelaku usaha yang dimaksud.

"Harus ada izin baik lewat laut maupun sungai, ada yang legal dan ilegal. Nah, aku gak ngerti nih maksudnya apa, belum jelas mana yang dia maksud, ilegal atau legal, itu kan tidak disebutkan," kata Merah kepada EKSPOSKALTIM. 

"Gubernur ini baiknya cuci muka dulu sebelum ngomong, biar dengan kesadaran gitu waktu berbicara," tambahnya.

Merah menegaskan jika yang dimaksud adalah angkutan batu bara ilegal, maka tetap dilarang, apa pun jalurnya.

"Kalau yang ilegal, jelas tidak boleh, mau di darat, laut, karena itu tetap ilegal," ujar mantan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Nasional atau Jatam Nasional ini.

Ia juga menyoroti bahwa semua moda pengangkutan, darat, laut, maupun udara, harus disertai izin dan memenuhi syarat hukum.

“Semua pengangkutan, baik lewat pesisir, perairan, harus ada izinnya. Ada syarat yang perlu dilengkapi dan dipatuhi,” tegas Merah.

Lebih jauh, ia mengingatkan pentingnya melibatkan masyarakat pesisir dalam diskusi kebijakan ini. Menurutnya, usulan gubernur berisiko merusak lingkungan laut dan sumber penghidupan nelayan.

"Kalau masyarakat pesisir tidak setuju, tentu tidak boleh dilewati. Aktivitas tersebut bisa merusak terumbu karang, padang lamun, dan mengancam ekosistem pesisir," tandasnya.

Sebelumnya, wacana Gubernur Kaltim Rudy Masud juga tak lepas dari kritik JATAM. Windy Pranata dari Divisi Advokasi JATAM Kaltim menilai usulan tersebut tidak bisa diputuskan sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

Windy menekankan bahwa akar persoalan ada pada rantai produksi dan distribusi sumber daya alam yang selama ini minim transparansi. Penindakan terhadap truk yang mencaplok jalan nasional juga harus lebih dulu dilakukan.

“Mungkin harus dilihat dulu, karena permasalahan sebenarnya dari produksi hingga distribusi seluruh rantai pengerukan sumber daya alam seperti batu bara, kayu, itu sampai hari ini tidak ada transparansinya, bahkan keterlibatan masyarakat secara utuh,” ujar Windy.

Windy juga mengingatkan potensi dampak serius jika angkutan dialihkan ke jalur sungai. Ia mencatat sejak diresmikannya Jembatan Mahakam, sudah terjadi 23 kali insiden penabrakan oleh tongkang. Jika tongkang batu bara makin padat, masyarakat yang menggantungkan hidup di Sungai Mahakam, termasuk nelayan dan petambak, akan terdampak langsung.

***

Sebelumnya, Gubernur Rudy Mas’ud menggulirkan wacana pengalihan angkutan alat berat dan batu bara ke jalur sungai sebagai solusi mengatasi kerusakan jalan darat akibat aktivitas tambang.

“Seluruh angkutan alat berat kalau bisa lewat jalur sungai atau laut, supaya tidak merusak jalan nasional maupun provinsi,” ujarnya dalam pertemuan dengan pelaku tambang dan migas di Jakarta, baru tadi.

Rudy menyoroti berat kendaraan tambang yang bisa mencapai 60 ton, memperparah kondisi jalan. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk menghentikan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang.

Wacana ini didukung oleh Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Kaltim. Ketua MTI Kaltim, Tiopan H.M. Gultom menilai angkutan sungai lebih efisien dan ekonomis.

“Satu tongkang bisa muat 3.000–4.000 ton, sedangkan satu truk hanya 20-an ton,” kata Gultom, Jumat (27/6).

Namun, Gultom mengingatkan perlunya kajian teknis terkait kondisi sungai, risiko abrasi, keselamatan pelayaran, hingga dampaknya terhadap keramba milik warga.

"Ukuran tongkang harus diperhitungkan agar tak merusak tepi sungai," jelasnya. Ia menilai biaya kajian teknis jauh lebih kecil dibanding beban kerusakan jalan yang bisa mencapai Rp2 triliun per tahun. “Kajian hanya Rp2–5 miliar.”

Sungai Mahakam disebut sebagai salah satu jalur potensial karena berstatus jalur nasional. Rudy menegaskan Pemprov tetap akan melindungi investasi, namun perusahaan tambang juga harus bertanggung jawab menjaga infrastruktur. “Jangan mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kaltim,” ucapnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :