PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Wali Kota Bontang: Tak Ada Ruang Bagi Koruptor

Home Berita Wali Kota Bontang: Tak Ad ...

Wali Kota Bontang: Tak Ada Ruang Bagi Koruptor
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan bahwa pihaknya sudah memberhentikan para pegawai yang terjerat korupsi. Proses pemecatan para ASN ini, kata Neni dilakukan melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pemecatan itu menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar kepala daerah memecat para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat korupsi sudah jauh-jauh hari dilakukan Pemkot Bontang.

“Sesuai mekanisme Pemkot melalui BKD, Inspektorat sudah memberhentikan pegawai yang terlibat korupsi,” ujar Neni saat dikonfirmasi tribunkaltim.co, Kamis (4/7/2019).

Wali Kota Neni menjelaskan, pihaknya mengedepankan tata kelola pemerintahan tertib dan transparan setiap kegiatan yang dilakukan para pegawai di lingkungan Pemkot Bontang.

Di era kepemimpinannya, Neni menegaskan tidak memberi ruang bagi para pegawai ‘nakal’. Pihaknya selalu mengingatkan agar para pegawai selalu berhati-hati dan mematuhi kaidah yang berlaku.

“Di pemerintahan kita selalu minta agar jangan ada praktik korupsi,” ujar Neni.

Para pegawai yang terjerat, lanjut Neni, segera menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada. Mengacu pada putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 pemberhentian PNS tidak dengan hormat dilakukan bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukim tetap karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain. Aturan ini menjadi dasar Pemkot Bontang untuk memecat secara tidak hormat pegawai yang terjerat.

“Untuk jumlahnya saya tidak hafal, langsung ke BKPSDM saja yah,” ujar Neni

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Peningkatan SDM (BKPSDM) Bontang, Sunarya mengatakan pemerintah telah menindaklanjuti kasus sejumlah pegawainya yang terjerat tindak pidana korupsi. Sanksi yang diberikan berupa pemecatan bagi para ASN yang perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Yah sudah kami tindaklanjuti, nah untuk jumlah saya harus lihat data dulu. Besok saja yah,” ungkap Sunarya.

Sejumlah pegawai di lingkungan Pemkot Bontang tercatat terjerat dalam perkara Tipikor. Mulai dari pejabat eselon II hingga pejabat setara Kepala Seksi (Kasi). Beberapa diantaranya masih menjalani proses banding, semisal kasus pengadaan lahan untuk autis centre dan lahan bandara. Namun, ada juga yang mengundurkan diri sebagai pejabat dan selesai menjalani masa hukuman pidana.(adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :