EKSPOSKALTIM.com, Bone - Pengadilan Negeri (PN) Watampone Klas 1 A, Kabupaten Bone menggelar press release kinerja sepanjang tahun 2019, di ruang pelayanan satu pintu PN Watampone, Selasa (31/12) pagi.
Hadir dalam press release ini Kepala PN Watampone Surachmat dan Humas PN Watampone I Dewa G Budhy.
Baca juga: Mahabbul Karim Terus Berbenah Tingkatkan Pelayanan Ibadah ke Jemaah
Dijelaskan Dewa (sapaan akrabnya), sepanjang tahun 2019 PN Watampone menangani sebanyak 811 kasus. Terdiri 140 kasus sisa 2018 dan 671 kasus yang masuk di 2019.
"Dari keseluruhan jumlah kasus tersebut, yang terselesaikan atau minutasi sebanyak 707. Rasio penyelesaiannya mencapai 87,18 persen," beber Dewa.
Ia menyebutkan, jumlah kasus pidana yang ditangani di 2019 sebanyak 327, dan perdata 50 kasus.
Terdapat pula 13 perkara konsinyasi, 261 perkara pemohonan, 9 perkara anak, 9 perkara pidana cepat.
Untuk jenis perkara pidana, pencurian menempati urutan teratas dengan jumlah 89 kasus. Disusul Narkotika 65 kasus, dan penganiayaan 51 kasus.
"Selanjutnya kasus perlindungan anak sebanyak 23 kasus. Namun yang menakutkan, kasus ini terjadi di kalangan keluarga sendiri," imbuhnya.
Baca juga: Humas PN Bone Ungkap Alasan Wartawan Dibatasi Ambil Gambar di Persidangan
Sementara untuk jenis perkara perdata, lanjut Dewa, perbuatan melawan hukum menempati posisi teratas dengan jumlah 30 perkara.
"Disusul ganti rugi 11 perkara, objek sengkete tanah 4 perkara, perceraian 3 perkara, dan wanprestasi 2 perkara," imbuhnya.
Tingginya kasus pidana yang ditangani di 2019 menuai atensi Kepala PN Watampone Surachmat. Ia berharap ke depan semua pihak terlibat aktif dalam mencegah perbuatan melawan hukum.
"Mari kita mengajak masyarakat agar tidak melakukan perbuatan pidana," serunya.

