Curi Burung Cucak Hijau, Pemuda di Bontang Digulung Polisi

Home Berita Curi Burung Cucak Hijau, ...

Curi Burung Cucak Hijau, Pemuda di Bontang Digulung Polisi
Terduga pelaku pencurian burung cucak hijau. (ist)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang menangkap pria berinisial RAS (18), terduga pelaku tindak pidana pencurian 1 (satu) ekor burung cucak hijau.

Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Mangga No.52, RT.25, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Senin (15/6/2020) dini hari.

Baca juga: Bontang Selatan Cek Pelaksanaan Produta di Tiap Kelurahan

Kepada polisi, pria pengangguran itu mengaku bila burung yang diambilnya itu telah ia jual di Pasar Rawa Indah Kota Bontang, seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Warga Pagung RT.004 Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan itu juga mengaku bahwa baru kali ini melakukan aksi pencurian, dan menyesali perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Pelaku berhasil kita tangkap di sekitar rumahnya di Bontang Lestari," terang AKP Mahfud.

Penangkapan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan. Pelaku ditangkap di jalanan dekat rumahnya, tanpa adanya perlawanan.

Baca juga: Penggunaan Pasar Rawa Indah Terkendala Pengundian Lapak

"Selain pelaku, kita juga amankan barang bukti 1 (satu) ekor burung cucak hijau," pungkas Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Tags : \\
Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :

Komentar Facebook

comments