PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Meski Pandemi, Disnaker Bontang Sebut Minim Aduan Soal THR

Home Berita Meski Pandemi, Disnaker B ...

Meski Pandemi, Disnaker Bontang Sebut Minim Aduan Soal THR
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Saifullah.

EKSPOSKALTIM, Bontang – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang tahun ini hanya menerima satu aduan terkait kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Hal ini lebih minim dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski wabah Corona berdampak terhadap menurunnya produktivitas dunia usaha, namun aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini yang diterima Disnaker Bontang, lebih minim bila dibndingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Saifullah menerangkan tahun lalu ada sekitar 6 laporan yang masuk ke pihaknya, tetapi masalah itu sudah rampung. Ada yang membayarkan usai lebaran dan sebelum lebaran. Sedangkan tahun ini menurun, hanya satu perusahaan yang diadukan. Aduan tersebut sudah masuk sekitar 18 Mei lalu.

“Alhamdulillah kalau cuman satu (aduan) saja,” ungkapnya saat dihubungi Bontangpost.id, Kamis (21/5/2020).

Laporan terkait kekurangan THR tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengundang kedua belah pihak, baik perusahaan dan karyawan 20 Mei lalu untuk mencari titik temu. Pertemuan tersebut akan kembali dilaksanakan pada 27 Mei mendatang.

“Bukan buntu sih, sudah ada jalan keluar, hanya belum sepakat tentang besaran berapa bulannya gitu,” paparnya. Pihaknya membuka posko aduan THR ini sejak 11 Mei lalu. Untuk penutupan posko, pihaknya tidak menentukan waktunya. Disnaker tetap akan melayani segala pihak yang ingin mengadukan THR walau telah usai lebaran.

“Kalau ada yang mau laporan besok atau setelah lebaran silakan laporan tidak apa-apa,” katanya.

Pihaknya mengimbau pengusaha tetap membayar hak karyawan tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Aturan tersebut tertulis, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun jika perusahaan tidak dapat membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan undang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

Bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan undang-undang, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Dan bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang tertentu yang disepakati.

“Pengusaha wajib membayarkan sesuai dengan Permenaker, jika belum sanggup sekarang bisa disepakati, tapi tidak boleh lewat 2020,” imbaunya. (adv)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :