EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Apw (18) terduga pelaku pencurian motor Scoopy berhasil diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Selatan pada Rabu (8/7/2020) sore kemarin, sekira pukul 17.00 Wita.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (8/7/2020) sore sekira pukul 16.00 Wita, di Jalan Bandeng II RT 022, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Baca juga: Pimpin Bontang Selatan, Usman Terapkan Budaya Bersih
Tak butuh waktu lama, Polsek Bontang Selatan bersama Tim Rajawali Polres Bontang menangkap pelaku di pintu masuk Komplek BTN KCY, Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Hendro Wibowo mengatakan, pencurian tersebut lahir dari kelalain korban.
"Saat itu, korban pergi ke WC dengan meninggalkan kunci motor sedang tergantung di motornya," ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Melihat kesempatan itu, pelaku yang tidak memiliki perkerjaan itu langsung membawa kabur motor tanpa pikir panjang.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian 18 juta rupiah," terangnya.
Mendapat laporan korban, sambung Hendro, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Hanya 1 jam dari kejadian itu, kami langsung menangkap pelaku," sebutnya.
Baca juga: Disdikbud Bontang Bakal Pantau Proses Penyampaian Sekolah Terhadap Murid Baru
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi KT 4088 QB.
"Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Bontang," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

