EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang menyampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini dokumen kependudukan bisa di cetak secara mandiri dari rumah.
Hal ini dilakukan seiring telah terbitnya Permendagri 109 Tahun 2019 tentang penggunaan bahan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4, untuk pencetakan semua dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lain-lain. Kecuali KTP elektronik dan kartu KIA.
Baca juga: Salurkan BLT dan BPNT Tahap Tiga, Kelurahan Api-Api Akui Jumlah Penerima Berkurang
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Masliani mengatakan, dengan adanya layanan online sangat memudahkan, warga tidak perlu lagi datang ke kantor. Kata dia, tinggal mengakses link layanan online di http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/layanan-online.
Selanjutnya, pilih layanan yang diinginkan, dan tinggal mengisi data yang diperlukan dengan mengupload persyaratan yang diminta.
"Setelah selesai petugas operator akan mengirimkan informasi kepada warga, bahwa dokumen telah selesai dan file dokumen akan dikirim melalui alamat email dengan format pdf, sehingga masyarakat bisa mencetak sendiri dari mana saja," katanya saat didampingi Kasi PIAK Muhammad Thamrin, Kamis (9/7/2020) pagi.
Dia menyampaikan, sejak 1 Juli 2020 lalu, kebijakan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh Disdukcapil seluruh Indonesia, karena ini hal yang baru sehingga pihakya akan terus menerus mensosialisasikannya kepada masyarakat secara masif.
"Baik itu melalui media sosial, media media online, maupun dalam bentuk surat edaran keseluruh instansi pemkot Bontang maupun instansi vertikal yang ada di Kota Bontang," terangnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, kebijakan ini tentu memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan admistrasi kependudukan. Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan layanan secara online.
Meski dicetak dengan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4, Masliani memastikan hal itu dijamin keabsahan dan keamanannya. Bahkan sangat kecil untuk disalahgunakan. Mengingat dokumen sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Sehingga sangat mudah untuk dideteksi keaslian dan keabsahan dokumen tersebut yaitu dengan memindai Quick Response (QR) code pada dokumen menggunakan QR scanner di smartphone yang sudah ada di aplikasi.
"Maka akan terlihat data data pemilik dokumen tersebut," sebutnya.
Selain itu juga, dengan adanya sistim digitalisasi pada dokumen kependudukan saat ini, Disdukcapil menyampaikan bahwa semua dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP elektronik tidak perlu lagi dilakukan pengesahan atau proses legalisir sebagaimana Permendagri 104 Tahun 2019.
Baca juga: Permudah Administrasi, Bontang Selatan Siap Luncurkan Program Cangkul
Masliani mengungkapkan, di masa pandemi ini, pengurusan melalui layanan online ini akan membantu masyarakat terhindar dari potensi tertular Covid-19, dan petugas juga lebih aman. Sebab, masyarakat tidak harus keluar rumah dan berada di keramaian.
Bahkan kata dia, dari program layanan online ini mengurangi antrian panjang dalam melakukan pengurusan.
“Sebelumnya hampir 300 sampai 400 pengunjung dalam sehari. Tetapi dengan adanya layanan online ini sudah mengalamai penurunan yang cukup signifikan,” pungkasnya. (adv)

