EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Remaja berinisial A (21) yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap wanita berinisial Y (36), mendapat kenang-kenangan dari Kepolisian Resort Bontang.
Lantaran mencoba melarikan diri dan tidak mendengarkan peringatan polisi saat hendak ditangkap, ia terpaksa harus dihadiahi timah panas pada bagian kaki.
Baca juga : Pelaku Penganiayaan Wanita Hingga Kritis di Bontang Dibekuk
Remaja yang kesehariannya bekerja sebagai buruh peternakan tersebut melakukan aksi penganiayaan di Jalan Pramuka, Kelurahan Bontang Lestari pada Senin (14/12/20) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, awal pertemuan antara tersangka dengan korban terjadi saat akan bertransaksi jual beli handphone.
Sebelumnya, keduanya berkomunikasi melalui media sosial (medsos) dengan maksud pelaku membeli hp si korban dengan merek Oppo Reno 4.
“Handphone dijual seharga Rp 4 juta. Nah, ditawar Rp 3,2 juta,” terangnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bontang, Kamis (17/12/2020).
Sejak awal kata Kapolres, A sudah berniat untuk menguasai barang korban, sehingga melakukan kekerasan menggunakan kayu saat bertemu korban.
Saat itu, pelaku juga diketahui membawa senjata tajam berupa badik. Namun hanya digunakan untuk mengancam si korban.
Menurut pengakuan pelaku, ia memukul wajah korban berkali-kali menggunakan kayu, hinggamemar dan berlumur darah.
“Saat ini kondisi korban masih kritis di rumah sakit,” ungkapnya.
Usai mendapatkan laporan dari warga, polisi pun langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Dibantu jajaran Polsek Bontang Utara dan keluarga korban.
Polisi pun menelusuri riwayat komunikasi antara korban dan pelaku di medsos.
Setelah ditemukan beberapa informasi, polisi langsung mencari keberadaan A. Dan pada Rabu (17/12/2020) kemarin, A berhasil diringkus di rumahnya.
Baca juga : Legowo Kalah, Neni-Joni Beri Ucapan Selamat ke Basri-Najirah
“Tersangka terancam 12 tahun penjara sesuai dengan pasal 365 KUHP,” terangnya.
Dari penangkapan A, polisi mengamankan sejumlah alat bukti di antaranya kartu identitas, atm, HP, kayu, uang tunai, STNK, badik, sandal dan jaket.
Juga mengamankan 1 unit motor vario nomor plat KT 6850 DU milik korban, dan 1 unit motor Suprafit nomor plat KT 4997 DT milik pelaku.

