EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Kasus penggelapan motor di toko pakan binatang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (21/12/2021) kemarin akhirnya terungkap.
Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial N (24), di Berbas Pantai, Bontang Selatan pada Rabu (22/12/2021) pagi, sekira pukul 08.00 Wita.
Baca juga : 206 Pegawai Disdamkartan Bontang Jalani Tes Urine Dadakan
"Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian. Indentitas pelaku didapatkan. Dari situ kami lakukan pengejaran," ungkap Kapolres Bontang melalui Kasi Humas AKP Suyono.
Dikatakan Suyono, penangkapan itu terjadi saat pelaku tengah asik jalan-jalan menggunakan motor tersebut.
Dari pengakuannya, baru dua tahun menetap di Bontang. Rencananya, motor itu hanya akan digunakan pribadi.
Berita terkait : Diduga Terkena Gendam, Motor Penjaga Toko di Bontang Dibawa Orang Tak Dikenal
"Saat ini tim penyidik masih mendalami kasusnya," paparnya.
Atas perbuatannya, N dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.

