EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Sebanyak 1.118 botol minuman keras yang akan didrop di salah satu toko sembako, di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Bontang City Mall (BCM) samping Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan disita Polres Bontang, Kamis (23/12/2021) sore, sekira pukul 16.00 Wita. Ribuan botol miras itu disimpan di sebuah mobil box.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan penangkapan ini dilakukan, pada Kamis (23/12/2021), sekira pukul 16.00 wita.
Baca juga : Jadi Barang Bukti, Batu Bara Ditumpuk di Mapolsek Bontang Barat
"Berbagai jenis miras. Ada bir, anggur orang tua, vodka dan lain-lain," beber Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto.
Nilai miras itu diestimasikanRp 78 juta dari nota pembelian. Kata dia, pengungkapan miras ilegal ini berhasil dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian dan penyidikan selama dua hari, di lokasi yang dicurigai sebagai tempat atau toko distributor miras.
Mengingat, banyaknya laporan masyarakat dan maraknya tindakan kriminal yang belakangan ini terjadi dipicu oleh miras.
Baca juga : 206 Pegawai Disdamkartan Bontang Jalani Tes Urine Dadakan
Kegiatan ini bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun baru.
"Kami menahan sopir mobil dan memanggil pemilik miras tersebut untuk dimintai keterangan," pungkasnya.

