PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Puluhan Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat Ditemukan di Balikpapan

Home Berita Puluhan Jamu Ilegal Menga ...

Puluhan Jamu Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat Ditemukan di Balikpapan
Konferensi pers pengungkapan jamu mengandung bahan kimia obat (BKO) yang beredar di Balikpapan. Foto: Eksposkaltim/Erik

EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Dinas Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Balikpapan menemukan 64 jenis obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) dalam pemeriksaan terhadap 12 toko jamu selama satu tahun terakhir.

Dari pemeriksaan bersama BPOM Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dan Polresta Balikpapan tersebut, 10 toko jamu diketahui menjual OBA yang mengandung BKO. Selain itu, ditemukan 13 produk OBA kemasan tanpa izin edar.

Kepala Dinas Kesehatn Kota Balikpapan Alwiati mengatakan, pihaknya melakukan sampling dan pengujian terhadap 25 sampel produk OBA.

Hasil pengujian menemukan kandungan BKO berupa sildenafil, parasetamol, meloxicam, natrium diklofenak, betamethasone, CTM, dan fenilpropanolamin.

Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal.

“Sebagian besar temuan merupakan produk tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif,” ungkap Alwiati. 

Menurut Alwiati, penggunaan BKO pada produk OBA dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Berisiko Ganggu Kesehatan

Alwiati mengatakan tren penambahan BKO sepanjang 2025 hingga saat ini masih ditemukan pada berbagai produk OBA dengan klaim tertentu.

BKO sildenafil, tadalafil, vardenafil HCI, yohimbine HCI, parasetamol, dan kafein ditemukan pada produk OBA dengan klaim meningkatkan stamina pria.

Sementara itu, parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen ditemukan pada produk dengan klaim mengatasi pegal linu.

BKO sibutramin dan bisakodil juga ditemukan pada produk dengan klaim pelangsing. Adapun siproheptadin dan deksametason ditemukan pada produk dengan klaim penggemuk badan, sedangkan glibenklamid ditemukan pada produk dengan klaim mengatasi gejala kencing manis.

“Penggunaan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius,” tegasnya.

Risiko yang dapat ditimbulkan antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat.

Alwiati mencontohkan sildenafil dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, hingga kematian.

Sementara penggunaan deksametason dan parasetamol berpotensi menyebabkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati.

Adapun sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta menyebabkan sulit tidur.

“Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang seharusnya digunakan dalam pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

BPOM Telusuri Produsen

Kepala Balai POM di Balikpapan Gerson Pararak mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari operasi gabungan untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.

Pemeriksaan menyasar toko atau depo jamu yang teridentifikasi menjual OBA tanpa izin edar dan mengandung BKO.

“Operasi gabungan untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan berisiko terhadap kesehatan. Operasi ini memeriksa depo-depo jamu yang teridentifikasi menjual OBA tanpa izin edar dan mengandung BKO,” kata Gerson.

Ia menegaskan pengawasan terhadap obat bahan alam dan produk makanan dilakukan secara rutin, bukan hanya ketika muncul kasus tertentu.

Selain penindakan BPOM juga melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kita berharap produk tidak lagi beredar karena demand-nya tidak ada. Sehingga otomatis produsen tidak lagi memproduksi lagi,” ujarnya.

Gerson mengatakan, produk tersebut dilarang beredar karena tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam pengawasan kali ini, BPOM menemukan pihak yang mengedarkan produk, bukan produsen. Karena itu, BPOM masih melakukan penelusuran untuk mengungkap lokasi produksi dan pihak yang berada di balik pembuatan produk tersebut.

“Ini bukan produksi industri resmi, tapi rumahan yang jelas tidak memiliki izin. Ini menjadi tantangan BPOM untuk mengungkap produsen. Kita berantas semua dari hulu ke hilir,” tegas Gerson.

Menurut dia, BPOM Balikpapan juga berkoordinasi dengan BPOM di seluruh Indonesia untuk melakukan profiling dan penelusuran terhadap jaringan produksi produk tersebut.

Pengawasan tidak hanya menyasar toko jamu, tetapi juga dilakukan terhadap fasilitas farmasi di rumah sakit, klinik, toko makanan, dan sarana lainnya.

Sanksi hingga Ancaman Pidana

Terhadap pelaku usaha yang ditemukan mengedarkan OBA mengandung BKO, BPOM Balikpapan dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan telah memberikan sanksi administratif.

Sanksi tersebut antara lain peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, hingga pemusnahan produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Pelaku usaha juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengedarkan produk yang tidak memiliki izin edar dan/atau mengandung BKO.

Gerson mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

“Ini kan upaya terakhir jika proses pembinaan terus dilakukan tidak mempan,” ujarnya.

Selain sanksi administratif, Gerson menyebut pelanggaran terhadap ketentuan kesehatan juga dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menyebut Pasal 435 UU tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi pelanggaran yang dimaksud.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :