EKSPOSKALTIM, Bontang - Konflik di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bontang tampaknya terus berlanjut. Melihat konflik yang terjadi, kita prihatin dengan perkembangan organisasi-organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yang kerap dilanda imbas dari konflik berkepanjangan itu.
Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bontang, Sigit Alfian, mengungkapkan KNPI saat ini merupakan organisasi masyarakat (Ormas) kepemudaan yang memiliki dua kubu dipusat, yaitu kubu Darius dan kubu Fad Arafik.
“Konflik ini ternyata, setelah kami telusuri ada surat yang di keluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan dua-duanya dianggap sah oleh Kementrian Hukum dan HAM. Sehingga di masyarakat terjadi dua kubu dan masing-masing merasa sah,” kata Sigit, saat di temui di lapangan Bessai Berinta Lang-Lang, Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (19/7/2016) pagi tadi.
“Sikap kami selaku Dispora di Bontang terkait masalah ini, karena memang itu dianggap sah oleh pusat, maka ya silahkan, kita sama-sama membangun pemuda,” tambahnya
Dia mengatakan, apabila di tinjau dari undang-undang kepemudaan, maka usia 16 tahun hingga umur 30 tahun, merupakan standar dari OKP yang di keluarkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM.
“Kami Dispora mengambil jalan tengah untuk bersama-sama membangun pemuda. Tetapi ada satu kendala, yakni pemerintah tidak bisa memfasilitasi kepada salah satunya. Karena hibah itu bisa di berikan kepada organisasi yang tidak berkonflik. Dan sekarang pinter-pinternya teman-teman lah, bukan berarti kita cuek, bukan berarti kita tidak ikut membantu supaya islah. Kalau dari Pusat islah, pasti dibawahnya islah,"tutupnya.(*)

