PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tambang Ilegal di IKN Terungkap Setelah 10 Tahun, Jatam: Di Mana Kepolisian Daerah?

Home Berita Tambang Ilegal Di Ikn Ter ...

Tambang Ilegal di IKN Terungkap Setelah 10 Tahun, Jatam: Di Mana Kepolisian Daerah?
Petugas mengawasi barang bukti peti kemas berisi batu bara ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (17/6). Dittipidter Bareskrim Polri menyita 248 peti kemas berisi batu bara di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang berasal dari penambangan illegal di kawasan Hutan Taman Raya Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Foto: Antara

Samarinda, EKSPOSKALTIM – Mabes Polri mengungkap aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Temuan ini langsung menuai sorotan, termasuk kritik tajam dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur.

Divisi Advokasi dan Database Jatam Kaltim, Windy Pranata, mengatakan dalam catatan pihaknya terdapat sekitar 200 titik tambang ilegal di Kaltim sejak 2018 hingga 2025. Ia menyebut Kutai Kartanegara sebagai daerah dengan titik aktivitas terbanyak.

Windy mempertanyakan mengapa praktik ilegal yang berlangsung hampir satu dekade ini baru diungkap sekarang, dan oleh Mabes Polri, bukan kepolisian setempat.

"Tentu ini jadi pertanyaan besar. Mengapa bukan Polres Kukar dan Polda Kaltim yang mengungkap? Padahal wilayah ini secara administratif ada dalam kewenangan mereka," ujarnya kepada EKSPOSKALTIM, baru-baru tadi.

Ia menjelaskan tambang ilegal umumnya terjadi di area bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah habis atau dicabut. Area residu ini kemudian diambil alih penambang ilegal.

Menurutnya, aktivitas ini bukan pekerjaan sembarangan. Diperlukan kemampuan teknis seperti pengetahuan geospasial dan pemahaman terhadap kandungan mineral. Para pelaku umumnya memiliki dokumen peta deposit batubara, yang memungkinkan mereka menghitung nilai komersial wilayah tambang secara presisi.

"Ini benar-benar peristiwa kolosal. Banyak sekali pihak yang terlibat, bahkan sampai ada dokumen. Ini bukan pekerjaan operator biasa," jelas Windy.

Ia menambahkan masyarakat pun dapat mengenali aktivitas tambang ilegal dari sarana, metode kerja, jenis truk, hingga pola pengamanan.

"Secara kasat mata pun warga bisa menilai. Ada yang pakai jalan umum, truk hauling, atau menyamarkan muatan dalam peti kemas seperti yang pernah terjadi," lanjutnya.

Jatam bersama warga disebut pernah melaporkan aktivitas tambang ilegal di tiga wilayah: Kutai Kartanegara, Tawau, dan Samboja. Mereka juga sempat memantau kawasan yang diduga Tahura, sebelum temuan Mabes Polri mencuat. Meski demikian, hingga kini tidak ada panggilan pemeriksaan atau SP2HP yang mereka terima.

"Sampai hari ini, kami masih bertanya-tanya: di mana peran kepolisian? Warga sudah melapor, tapi tidak ada tindakan. Ini dibiarkan sampai 10 tahun," tegasnya.

Jatam menduga ada pembiaran sistematis. Penindakan hanya menyasar operator lapangan, bukan pemodal atau jejaring pendukungnya. Padahal, aktivitas ini sangat meresahkan, terutama karena berlangsung di kawasan konservasi seperti Tahura.

Dampaknya juga masif; banjir, longsor, lubang tambang mematikan, pencemaran sungai dan udara, kerusakan jalan umum, serta kerugian negara yang besar.

"Bahkan kami duga nilainya jauh lebih besar dari yang disampaikan, karena yang dihitung hanya deflasi batubara," katanya. "Itu baru sebagian lokasi. Masih banyak lagi yang belum tersentuh."

Jatam mendesak agar penindakan tidak berhenti pada pekerja lapangan. Aparat diminta menyasar pemodal, penyusun dokumen, hingga perusahaan yang meminjamkan izin penjualan batubara ilegal. Seluruh mata rantai industri hilir juga harus diaudit.

Pengawasan distribusi batubara, menurutnya, juga harus diperketat agar hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan resmi yang terkoneksi langsung dari titik tambang hingga pelabuhan tujuan.

Konfirmasi Polda Kaltim

Kapolda Kalimantan Timur Irjen Endar Priantoro sebelumnya menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menindak tambang ilegal. Ia mengklaim bahwa dari April hingga Juli 2025, Polda Kaltim telah mengungkap delapan kasus tambang tanpa izin.

"Dari delapan kasus, satu tambang emas ilegal di Kutai Barat, tujuh lainnya tambang batubara di Kutai Kartanegara dan Samarinda," ujar Endar dalam keterangan pers.

Salah satu kasus mencolok terjadi di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Lempake, Samarinda. Pada 4 Juli, Polda menangkap R, yang diduga sebagai pemodal tambang ilegal tersebut. R kini ditahan di Rutan Polda Kaltim.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyebut penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan adanya tersangka tambahan, termasuk dari korporasi.

Gakkum KLHK pun telah menetapkan dua tersangka lainnya: D, Direktur PT TAA, serta E, penanggung jawab alat berat.

Sementara itu, tambang ilegal di kawasan IKN juga dibongkar Bareskrim Polri. Sebanyak 351 kontainer berisi batubara ilegal diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Setiap kontainer memuat 20–25 ton, total sekitar 7.000 ton batubara.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Aktivitas ini disebut berlangsung sejak 2016, jauh sebelum penetapan kawasan IKN.

Kapolda Kaltim menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan Mabes Polri. “Kami mendukung penuh pengusutan tambang ilegal di IKN,” tegas Endar.

Ia menambahkan pihaknya ikut membantu menelusuri asal-usul batubara yang diamankan di Surabaya. Penindakan ini, menurutnya, juga bagian dari menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

"Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan," ujarnya. Ia menyebut Polda Kaltim akan menggelar rilis resmi terkait delapan kasus tersebut.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :