Pemodal tambang yang merambah kawasan Taman Nasional Kutai ditetapkan sebagai tersangka. Terancam belasan tahun penjara.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menetapkan seorang pemodal penambangan ilegal berinisial AF sebagai tersangka dalam kasus aktivitas galian C di kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan AF telah diperiksa karena diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat berupa ekskavator di dalam kawasan konservasi tersebut.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terkait penambangan galian C di Taman Nasional Kutai ini dan meminta penyidik untuk mengembangkan kasus ini guna mendalami pelaku lain yang terlibat,” kata Leonardo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/3).
Ia menegaskan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan konservasi akan dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi ekosistem hutan dari kerusakan akibat pertambangan ilegal.
Kasus ini bermula dari patroli gabungan pengamanan kawasan pada 17 Desember 2025 yang menemukan bekas lubang galian di dalam kawasan taman nasional.
Dari hasil penelusuran, tim menemukan enam unit ekskavator yang tersebar di tiga lokasi berbeda di sekitar area tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan melakukan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga menetapkan AF sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.


